Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi


Kamis, 30 Juli 2026 - 12:28:07 WIB
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Apabila aset milik Abdul Wahid tidak mencukupi untuk menutup nilai kerugian keuangan negara tersebut, masa pemidanaannya bakal bertambah signifikan selama 1,5 tahun.

Penetapan sanksi ekonomi tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan perkara rasuah yang melibatkan pejabat tertinggi di Provinsi Riau tersebut, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa penyitaan hingga pelelangan harta benda milik terdakwa akan langsung dilakukan jika uang pengganti tidak dilunasi.

"Uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Delta Tamtama di ruang sidang.

Selain dibebani kewajiban mengembalikan uang negara, majelis hakim menetapkan pidana pokok berupa hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta. Jika sanksi denda tidak dipenuhi, terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama 80 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar Delta Tamtama.

Langkah hukum atas vonis majelis hakim ini langsung direspons oleh kedua belah pihak. Tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi memilih memanfaatkan waktu untuk mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan akhir atas vonis tersebut. (*)