Riau Pasok Pasokan Energi Nasional, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pengamanan


Rabu, 29 Juli 2026 - 18:53:48 WIB
Riau Pasok Pasokan Energi Nasional, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pengamanan

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal kelancaran produksi minyak bumi dan bahan bakar nabati sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi serta stabilitas keamanan nasional.

Langkah konkret pengamanan pasokan energi nasional tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dalam pembukaan Sarasehan Kejuangan Perwira Siswa Seskoau Angkatan ke-65 Tahun Pendidikan 2026 di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

SF Hariyanto membeberkan bahwa wilayah Riau memegang peranan krusial sebagai lumbung energi fossil maupun energi terbarukan Indonesia. Oleh karena itu, sinergi yang padu bersama apparat keamanan serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor kunci.

"Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memperkuat ketahanan energi dan keamanan nasional," ujar SF Hariyanto.

Tercatat hingga saat ini, Wilayah Kerja Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan menyumbang kisaran 131.000 hingga 152.000 barel minyak bumi per hari. Angka tersebut memenuhi sekitar 23 hingga 30 persen dari total produksi minyak mentah nasional, sekaligus menjadi tulang punggung pencapaian target produksi satu juta barel per hari pada 2030.

Guna mengatasi rintangan operasional di lapangan, Pemprov Riau membentuk Satuan Tugas Kelancaran Operasional PT Pertamina Hulu Rokan. Tim gabungan ini mengintegrasikan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga SKK Migas untuk menyelesaikan persoalan tumpang-tindih lahan, perizinan, dan kendala hukum.

Selain sektor migas, Riau mengandalkan komoditas kelapa sawit seluas 3,87 juta hektar dengan kapasitas produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 9,4 juta ton per tahun. Potensi besar ini diarahkan untuk menopang bahan baku pembuatan biodiesel guna menyukseskan program percepatan B50.

"Menjaga ketahanan energi tidak sebatas urusan meningkatkan angka produksi, tetapi juga mencakup kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tutur SF Hariyanto.

Penataan lingkungan hidup turut diperketat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sejauh ini, otoritas terkait berhasil memulihkan penguasaan atas 331.838 hektar kawasan hutan di Riau, termasuk memprioritaskan pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (*)