WAKIL ketua
DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman meminta Pelaksana Tugas Guberbur
Riau setelah defenitif harus bisa bertindak tegas dalam memberantas
korupsi di Riau.
"Jika itu memang sudah keputusan dari
presiden RI dalam hal ini sudah membuat Surat Keputusan (SK) untuk
penunjukan Plt menjadi gubernur defenitif Riau, saya rasa itu adalah hal
yang paling baik," ujar Noviwaldy Jusman di ruangannya DPRD Riau,
Selasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi
Rachman dijadwalkan akan dilantik sebagai gubernur definitif pada Jumat
(29/4) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta.
Lebih
lanjut dikatakan pria yang akrab disapa dedet ini, dilantiknya Plt
menjadi Gubernur defenitif Riau diharapkan bisa membuat daerah setempat
menjadi lebih baik lagi kedepannya dan tidak ada lagi dijumpai
keragu-raguan.
"Jika memang rencana itu benar, diharapkan
gubernur riau setelah defenitif bisa bergerak cepat, dan tidak ada
keragu-raguan lagi dalam pergerakan. Keraguan selama ini bisa ditepis,
sehingga bisa mengambil kebijakan yang tepat," ungkapnya seperti
dilansir dari antara.
Kemudian ia juga meminta agar semua
urusan-urusan di Riau ini bisa di gesa dengan cepat, transparan dan
tidak ada korupsi di daerah setempat. Karena menurutnya kita sudah
sepakati secara bersama untuk memberantas korupsi dan Plt sebagai
gubernur wajib untuk mengkomandoi.
"Kita sudah sepakati
secara bersama untuk memberantas korupsi secara bersama. Dan Plt sebagai
gubernur Riau wajib mengkomandoinya. Da setelah defenitif harus menjadi
sebenar-benarnya gubernur," katanya.
Dilansir dari Antara
dikatakannya, untuk yang akan menjadi wakil gubernur nantinya, sudah ada
secara mekanisme dari pengusung sebagai pengusul. Pihaknya sebagai
lembaga siap membantu jika butuh bantuan.
Untuk diketahui,
sebelumnya Arsyadjuliandi Rachman adalah Wakil Gubernur Riau,
berpasangan dengan Annas Maamun. Mereka memenangkan Pemilihan Gubernur
Riau 2013 yang digelar secara langsung. Pasangan yang diusung Partai
Golkar itu dilantik Mendagri pada 19 Februari 2014.
Kemudian,
tepatnya 25 September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap Annas Maamun di kediaman pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak
Annnas Maamun ditahan, pada 9 April 2015 Presiden Joko Widodo
menerbitkan Keppres Nomor 34/P/2015 tentang pemberhentian sementara
Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dan Arsyadjuliandi Rachman naik
sebagai pelaksana tugas Gubri.(RIA)