Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi


Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40:14 WIB
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menerapkan pasal berlapis terhadap AF (25), seorang pria asal Bukit Raya, Pekanbaru. Terduga pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kuras atas dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban resmi melayangkan laporan ke kepolisian setempat pada Minggu (26/7/2026). Korban berinisial AYK (14), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, sempat menghilang dari rumahnya selama hampir satu bulan.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban pamit kepada orang tuanya untuk mengunjungi pasar malam bersama seorang rekannya, SAF. Namun hingga larut malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga memicu pencarian mandiri oleh pihak keluarga.

Setelah berminggu-minggu mencari keberadaan korban, pihak keluarga akhirnya mendapati AYK kembali ke rumah bersama terduga pelaku pada akhir Juli. Kepada pihak keluarga, korban mengaku telah diajak pergi dan bersetubuh dengan terduga pelaku selama masa menghilang tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa penyidik telah bergerak cepat melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti-bukti medis dan keterangan saksi untuk memperkuat persangkaan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya di Pelalawan, Senin (27/7/2026).

AKBP John Louis Letedara mengimbau para orang tua di wilayah Riau untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak mereka.

"Pengawasan dari keluarga adalah benteng utama dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana," ujar AKBP John Louis Letedara.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AF dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Saat ini, AF telah ditahan di Markas Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)