RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau resmi menyerahkan 16 poin rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat demi menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Langkah ini berfokus pada pembenahan tata kelola pajak sektor industri, mulai dari Pajak Air Permukaan pada perkebunan sawit, Pajak Alat Berat, hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Seluruh rekomendasi tersebut dirangkum dalam laporan setebal 126 halaman yang disusun oleh Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau selama masa kerja enam bulan.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau Abdullah menyampaikan bahwa dari belasan rekomendasi tersebut, 11 poin ditujukan langsung sebagai panduan tindakan Pemprov Riau, sementara 5 poin selebihnya berupa usulan kebijakan yang disorongkan ke Pemerintah Pusat.
"Sebanyak 16 rekomendasi itu diuraikan atas 11 rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Provinsi Riau dan 5 rekomendasi Pansus kepada Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat," kata Abdullah di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Pada tingkat daerah, fokus utama Pansus tertuju pada evaluasi sistem penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya di lingkup pabrik pengolahan kelapa sawit. Metode penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang selama ini hanya mengandalkan angka pada meteran air (water meter) dinilai rawan manipulasi.
Oleh karena itu, Pemprov Riau didesak mengintegrasikan parameter baru, seperti kapasitas produksi, kapasitas terpasang, hingga volume produksi aktual pabrik sebagai basis verifikasi pemanfaatan air yang akurat.
Selain pajak air, pendataan Pajak Alat Berat (PAB) serta pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) turut menjadi sorotan utama. Pansus mendesak adanya kewajiban pembentukan basis data terpadu bagi pemilik, agen penyedia, hingga pengguna alat berat di Riau. Sementara untuk PBBKB, pengawasan terpadu bakal melibatkan Dinas ESDM, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan BBM industri dipasok dari Wajib Pungut (WAPU) resmi.
"Ada sekitar 126 halaman. Terdapat 16 rekomendasi yang kami sampaikan," ujar Abdullah menambahkan.
Guna mengeksekusi langkah-langkah pengawasan lapangan tersebut, Pansus meminta Pemprov Riau mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instrumen penegak Peraturan Daerah, sekaligus membentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Daerah di bawah Bapenda.
Adapun untuk tataran Pemerintah Pusat, Pansus DPRD Riau mengusulkan adanya harmonisasi sistem Coretax dan OSS-RBA dengan sistem informasi daerah. Pusat juga didorong mengevaluasi kebijakan pemusatan NPWP agar administrasi perpajakan tetap berbasis pada lokasi aktivitas ekonomi riil (principle of origin-based taxation).
Langkah harmonisasi data ini dinilai krusial agar formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH)—khususnya DBH Sawit, Pajak, dan Sumber Daya Alam—dapat dialokasikan secara adil dan transparan sesuai dengan besaran kontribusi nyata daerah penghasil seperti Riau. (Bil)