RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini mengalihkan fokus pengawasan dunia kerja ke tindakan pencegahan dini guna menekan potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja di kawasan industri.
Langkah ini diambil menyusul berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan modernisasi skema pengawasan dari penindakan kaku menjadi pendekatan persuasif.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, pemerintah daerah mendorong seluruh korporasi yang beroperasi di wilayah Riau menjadikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya operasional sehari-hari, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau Rival Lino menyampaikan bahwa pola pendampingan kepada perusahaan kini lebih diutamakan untuk mengantisipasi potensi gesekan hubungan industrial dan risiko bahaya di tempat kerja.
"Pengawasan ketenagakerjaan terus berkembang mengikuti perubahan dunia kerja. Tujuan utamanya adalah memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan," ujar Rival Lino di Pekanbaru, Jumat (24/7/2026).
Rival Lino menjelaskan, hadirnya aparat pengawas di lapangan diarahkan sebagai mitra konsultasi dan edukasi bagi manajemen serta tenaga kerja. Meski demikian, jalur penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap disiapkan jika ditemukan dugaan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan jiwa pekerja.
"Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja atau mengabaikan hak-hak normatif. Namun, tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, gangguan hubungan industrial, dan pelanggaran hak pekerja sejak dini," kata Rival Lino.
Untuk mengoptimalkan penerapan norma K3 di bumi Lancang Kuning, Disnakertrans Riau menggalang sinergi bersama serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga akademisi. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi daerah yang dibarengi dengan kepastian perlindungan bagi para pekerja.
"Kami mengajak seluruh perusahaan mewujudkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai budaya kerja. Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk meningkatkan produktivitas, keinginan usaha, dan daya saing perusahaan," pungkas Rival Lino. (Bil)