Hendry Ch Bangun
DALAM Gala Dinner HUT Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) ke-3 di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta, Jumat (18/7/2026), Anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menyatakan bahwa jika tidak ada aral melintang, dalam amandemen Undang-Undang Hak Cipta, karya jurnalistik akan menjadi objek hak cipta yang penggunaannya memberi dampak finansial bagi perusahaan media. Sama seperti lagu, karya jurnalistik kelak akan memperoleh royalti sebagaimana sudah berlaku saat ini. Pernyataan itu ia ulangi kembali pada acara Penyerahan Anugerah dan Pena Emas kepada sejumlah tokoh pemerintahan dan swasta, Sabtu (18/8) malam di Hotel Alana.
“Dengan demikian akan ada pendapatan baru bagi media, selain dari iklan, kemitraan, dan lain-lain yang selama ini menjadi sumber pemasukan media,” ujar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025–2028 ini.
Ia menengarai bahwa kerja sama dengan pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang kerap menjadi andalan media justru telah mengurangi kemandirian pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kontrolnya. Akibatnya, media—khususnya di daerah—semakin kehilangan idealisme dan bersikap pragmatis. Hal ini lama-kelamaan mengurangi peran vital pers sebagai pilar keempat demokrasi. Media menjadi sulit bersikap kritis dan korektif terhadap kebijakan penyelenggara negara yang saat ini banyak bermasalah, koruptif, dan cenderung menganggap uang rakyat dari pajak sebagai milik gubernur, bupati, atau walikota, sehingga mereka pun ingin mengatur pemberitaan.
Kementerian Hukum telah menunjukkan keberpihakan dengan mendukung amandemen UU Hak Cipta ini. Dewan Pers bersama konstituen dan pihak-pihak terkait pun telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk menyusun draf final. Namun, terdapat sedikit perbedaan antara draf yang dibuat Kementerian Hukum dan keinginan masyarakat pers, khususnya terkait pola kerja sama, agar sesuai dengan kondisi faktual pers kita. Saya sendiri, mewakili JMSI, sempat ikut dalam diskusi yang diadakan Dewan Pers dan para pemangku kepentingan pers.
Secara sederhana, alurnya kurang lebih sebagai berikut: pihak mana pun, khususnya platform digital dan perusahaan AI yang mengambil karya jurnalistik (dengan tujuan komersial) dan menyebarluaskannya dalam berbagai bentuk, akan dijaring dan dicatat. Lembaga penjaring dan pencatat akan melakukan penagihan, lalu uangnya diserahkan kepada perusahaan media yang karyanya diambil.
Ada beberapa poin penting di sini. Pertama, mengenai karya jurnalistik yang diambil, dicuplik, atau dikutip, perlu dibuat batasan yang jelas. Banyak pihak berpendapat bahwa yang dimaksud adalah karya jurnalistik berkualitas, sesuai Kode Etik Jurnalistik, yang dihasilkan melalui peliputan lapangan, memiliki upaya, orisinal, atau berciri khas tertentu—bukan sekadar hasil jumpa pers, muatan *press release*, atau sejenisnya.
Kedua, soal media. Dewan Pers tampaknya menginginkan perusahaan pers yang masuk dalam kategori ini adalah yang sudah terverifikasi, dianggap memiliki tata kelola yang baik, dikendalikan oleh wartawan kompeten, memisahkan redaksi dan bisnis, menerapkan standar gaji, serta memiliki rekam jejak yang jelas.
Ketiga, lembaga yang menjalankan proses pencatatan, penagihan atas nama media, dan penyaluran dana kepada perusahaan media—mirip dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam hal hak cipta lagu. Lembaga ini harus memiliki sistem canggih untuk menjaring secara digital, mendata, dan mengkategorikan besaran biaya atas pengambilan serta penyebaran karya jurnalistik. Di tingkat pusat, sebaiknya dibentuk lembaga tunggal yang menjalin perjanjian dengan platform digital, perusahaan AI, dan sebagainya, sebagai perwakilan dari lembaga di tingkat daerah yang bekerja sama dengan media. Media yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan, serta memahami hak dan kewajibannya, termasuk soal kualitas karya jurnalistik dan kontinuitas media.
Namun, menjadi pertanyaan dalam diskusi saat itu: apakah perusahaan media tertentu boleh bekerja sama langsung dengan platform digital seperti yang sudah berjalan selama ini? Ataukah harus bergabung dengan lembaga tersebut? Di sinilah masih terdapat kerancuan, karena sebagian besar perusahaan media mainstream tidak rela melepas kedaulatannya, mengingat selama ini mereka telah memperoleh banyak keuntungan dari kerja sama langsung. Ada usulan agar Dewan Pers menggelar pertemuan dengan media besar dan menghasilkan semacam Piagam Palembang.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2010, bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, hampir seluruh jaringan media besar di Indonesia memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menerapkan standar kompetensi dan uji kompetensi demi standarisasi wartawan di Indonesia yang ditaati pelaksanaannya. Dari Piagam Palembang itulah lahir syarat Sertifikat Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Redaksi, yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers dan dipatuhi perusahaan pers. Jika tidak sesuai, Dewan Pers tidak akan memberikan sertifikasi.
Saat ini, sebagian besar media yang masih hidup di Indonesia berkelas UMKM—perusahaan kecil dengan modal kecil pula (sesuai aturan Dewan Pers, minimal Rp50 juta) dan manajemen sederhana. Jumlah redaksi pun sedikit (di bawah 10 orang), meskipun mungkin ada wartawan lepas di berbagai provinsi dan kabupaten.
Bagaimana dengan mereka ini? Tentu sulit bagi media UMKM untuk bernegosiasi langsung dengan platform digital seperti media besar. Memahami teknis dan skema perjanjian bisnis saja mungkin sudah berat. Di sinilah solusi ditawarkan: mereka diusulkan untuk bergabung di bawah komando organisasi perusahaan media seperti AMSI, JMSI, atau SMSI, lalu masuk ke dalam lembaga tingkat provinsi yang menginduk ke lembaga tingkat nasional. Dengan begitu, aspirasi mereka tertampung. Karena berada di daerah, media UMKM pun dapat berkomunikasi dengan mudah, menyampaikan gagasan, bahkan mengajukan keluhan, serta memperoleh gambaran umum tentang skema kerja sama dengan platform global.
Pendapatan inilah, menurut Dewan Pers, yang akan menjadi pelipur lara bagi perusahaan media agar dapat sedikit bernapas—ada darah segar. Namun, jika kita perhatikan, ada beberapa persyaratan yang menurut saya cukup berat bagi media UMKM, apalagi bagi media yang didirikan tanpa perencanaan bisnis yang baik, dikelola seadanya, dan kurang peduli pada kode etik jurnalistik.
Tentu saja kepala kita dipenuhi mimpi indah, berharap setelah kegagalan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB)—yang semula dimaksudkan memberi insentif kepada perusahaan media—kini hadir terobosan baru. KTP2JB tidak memiliki kewenangan hukum sama sekali untuk menekan platform global agar memberi kontribusi langsung; sifatnya hanya imbauan. Karena bentukan Dewan Pers, ujung-ujungnya seperti Peraturan Dewan Pers yang sanksinya berupa teguran. Sedangkan jika dilandasi UU Hak Cipta, ada daya paksa yang harus dijalankan, dan pelanggar dapat dikenai sanksi serta hukuman.
Namun perjalanan masih sangat panjang. Jika Kementerian Hukum sebagai inisiator amandemen UU Hak Cipta aktif melakukan lobi, perubahan bisa saja terjadi tahun ini, terlebih bila masyarakat pers gencar menunjukkan dukungan, baik melalui pemberitaan maupun lobi ke parlemen. Tetapi kita tahu sendiri, di Indonesia sesuatu yang sudah di depan mata pun bisa hilang sekejap, ditunda ke tahun berikutnya. Perjalanan masih panjang.
Kalaupun amandemen ini bisa dibahas di DPR, masyarakat pers harus hati-hati agar isinya benar-benar sesuai dengan aspirasi yang telah dirumuskan dalam draf. Jangan sampai pasal-pasal atau ayat yang sudah diperjuangkan mendadak hilang dalam rumusan final di sidang DPR. Kita harus ingat bagaimana hilangnya “ayat tembakau” yang sempat heboh, tetapi terjadi dan masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Entah itu nanti menyangkut skema kerja sama, bentuk lembaga di pusat dan daerah, atau proses bisnis dengan platform global.
Menjadikan amandemen UU Hak Cipta sesuai harapan masyarakat pers menghadapi tantangan, baik dari dalam maupun luar. Dari dalam adalah kekompakan perusahaan pers agar satu suara demi kepentingan nasional. Dari luar adalah lobi tingkat tinggi dari pihak swasta ke unsur pemerintah dan parlemen agar UU nanti tidak merugikan mereka, khususnya swasta yang selama ini telah menggaruk banyak uang dari bumi Indonesia.
Jadi? Marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Agar pers kita selamat dan bisa hidup layak untuk menjalankan tugas dan fungsinya, demi menjadikan Indonesia yang lebih baik. Wallahu a’lam bhisawab. ***
Ciputat, 23 Juli 2026.