RIAUIN.COM - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyita tiga kontainer plastik berisi barang bukti usai menggeledah Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan TV flat panel atau smart board tahun anggaran 2024.
Langkah penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Riau dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran pada sektor pendidikan. Penyelidikan perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan Juli.
Proses penggeledahan yang menyasar sejumlah ruangan di Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Petugas menyisir berbagai berkas administrasi serta dokumen penting yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Iya, benar," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan statusnya oleh tim penyidik.
"Iya, dik," kata Zikrullah singkat saat ditanya mengenai peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam itu berakhir sekitar pukul 15.06 WIB. Tim penyidik yang mengenakan rompi khusus tampak membawa keluar tiga boks kontainer berisi dokumen tebal, lalu memindahkannya ke dalam armada kendaraan operasional untuk diamankan di Kantor Kejati Riau.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih mendalami seluruh barang bukti yang disita dan belum membeberkan estimasi kerugian negara maupun calon tersangka dalam kasus pengadaan sarana pendidikan tersebut. (*)