RIAUIN.COM - Penyidikan skandal korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby terus meluas hingga ke tingkat kementerian pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat kementerian untuk mendalami dugaan praktik culas dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Riau, Kamis (23/7/2026).
Langkah hukum ini menandai babak baru penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Fokus penyidik kini tidak lagi sebatas pada jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah, melainkan menyasar pada tata kelola agraria dan legalisasi kawasan hutan di wilayah Riau.
Dua pejabat pusat yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK yakni Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Pengusutan perizinan lahan di Riau ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan pungutan liar terhadap hasil usaha petani daerah. Suhardiman Amby diduga meminta porsi Sisa Hasil Usaha milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa di Kuantan Singingi. Pelakunya disinyalir memanfaatkan dana swadaya masyarakat tersebut untuk membiayai pengurusan administrasi pelepasan status Hutan Produksi Terbatas.
Selain menelusuri porsi gratifikasi kawasan hutan, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka sejak akhir Juni 2026. Ketiganya yaitu Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnaen, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Sektor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kuantan Singingi juga disinyalir menjadi modal barter untuk suap jabatan. Zulkarnaen menduduki kursi Sekda setelah menyanggupi pemberian mobil mewah senilai Rp 2,05 miliar kepada Suhardiman Amby dengan bantuan pendanaan dari pihak swasta.
Sebagai imbalan atas sokongan dana tersebut, Ardiles mendapatkan kemudahan untuk menguasai belasan paket proyek pemda dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Nilai pengerjaan proyek yang dialirkan kepada pihak swasta tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (*)