Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif


Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34:51 WIB
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif

RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan bakal membacakan putusan terhadap M Dani Nursalam pada Rabu, 30 Juli 2026. Persidangan perkara dugaan korupsi yang turut melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan tersebut memasuki babak akhir setelah jaksa penuntut umum KPK memilih tidak mengajukan tanggapan tertulis atas nota pembelaan terdakwa.

Langkah penuntut umum komisi antirasuah itu dikonfirmasi dalam persidangan di Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Berbeda dari berkas Abdul Wahid dan Arief Setiawan yang direspon lewat replik tertulis, jaksa hanya menyatakan secara lisan tetap pada tuntutan semula untuk perkara Dani. Jaksa sebelumnya menuntut mantan politisi Riau itu dengan pidana empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ditemui usai persidangan lanjutan di Pekanbaru, Rabu (22/7/2026), tim penasihat hukum M Dani Nursalam, R Bachtiar Sitohang, menegaskan bahwa seluruh langkah penyerahan uang yang dilakukan kliennya murni atas arahan pimpinan tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau saat itu.

"Klien kami hanya menjalankan instruksi dari Abdul Wahid dan selalu melaporkan setiap dinamika pergerakan dana, termasuk aliran uang Rp 1 miliar dari Hartono yang diserahkan secara bertahap kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani," ujar Bachtiar.

Bachtiar mengungkapkan, dalam pledoi yang diserahkan kepada majelis hakim, kliennya telah mengakui seluruh kekhilafan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Riau. Kendati demikian, ia menyoroti adanya manuver dari pihak terdakwa lain yang mencoba mengintervensi independensi kliennya selama proses hukum berjalan.

Menurut Bachtiar, ada upaya pengondisian agar M Dani Nursalam menanggung seluruh beban hukum sendirian dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan daerah tersebut.

"Jika Abdul Wahid merasa tidak pernah menginstruksikan atau menerima dana tersebut, mengapa ada tawaran sejumlah uang kepada istri klien kami melalui kuasa hukumnya? Bahkan tawaran itu disampaikan langsung kepada Dani agar mau pasang badan," tuturnya.

Ia menambahkan, Abdul Wahid sempat bersurat kepada pihak keluarga M Dani Nursalam dengan narasi yang meminta agar seluruh perkara ditanggung oleh satu pintu. Di sisi lain, kubu Dani mengklaim posisi kliennya sebagai saksi kunci atau saksi mahkota sudah bertindak kooperatif sejak awal penyidikan.

Bachtiar pun menyesalkan sikap Abdul Wahid yang dinilai enggan berhadapan langsung untuk menguji kebenaran materiil di hadapan majelis hakim saat agenda pembuktian silang.

"Dani sebenarnya sangat berharap ada konfrontasi keterangan secara langsung dengan Abdul Wahid di muka persidangan agar fakta terungkap secara benderang. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," kata Bachtiar.

Atas dasar kooperatif dan keberanian M Dani Nursalam membongkar peran aktor intelektual di lingkungan Pemprov Riau, tim penasihat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat menjatuhkan putusan hukuman yang seadil-adilnya serta memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. (*)