Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO


Selasa, 21 Juli 2026 - 17:43:15 WIB
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO

RIAUIN.COM - Tren penguatan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar domestik terus memberikan dampak positif bagi pendapatan para petani di Provinsi Riau. Pada penetapan periode pekan keempat Juli 2026, nilai jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit khusus jalur kemitraan swadaya kembali mencatatkan kenaikan.

Hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau pada Selasa (21/7/2026) menunjukkan bahwa apresiasi harga tertinggi dialami oleh komoditas dari kelompok tanaman berusia 9 tahun, yakni naik sebesar Rp 13,25 per kilogram atau sekitar 0,35 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Melalui penyesuaian tersebut, harga acuan TBS sawit untuk umur tanaman 9 tahun kini menembus angka Rp 3.846,00 per kilogram. Patokan harga ini resmi berlaku untuk transaksi perdagangan selama sepekan ke depan, mulai 22 hingga 28 Juli 2026.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja menyampaikan bahwa pergerakan grafik harga minggu ini murni dipicu oleh iklim perdagangan komoditas derivatif yang sedang bergairah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," ujar Defris di Pekanbaru, Selasa.

Berdasarkan catatan dinas, grafik penjualan CPO melambung Rp 62,56 per kilogram jika dibandingkan dengan periode pekan lalu. Sementara itu, komoditas inti sawit menyumbang kenaikan sebesar Rp 30,14 per kilogram, dengan besaran Indeks K yang ditetapkan mencapai 92,40 persen serta nilai cangkang di angka Rp 24,45 per kilogram.

Penetapan patokan komoditas pekan ke-26 tahun 2026 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Landasan hukum tersebut mengatur tata cara mekanisme pembelian hasil panen dari perkebunan rakyat mitra.

Defris menuturkan, penetapan rentang harga untuk tanaman berusia 3 hingga 30 tahun kali ini juga telah mengacu pada hasil analisis rendemen paling gres yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Ia tidak menampik adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Riau yang belum mencatatkan transaksi penjualan sepanjang masa evaluasi. Menyikapi kondisi tersebut, tim verifikator mengambil langkah acuan harga rata-rata komoditas sesuai aturan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp 15.660,00 per kilogram dan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp 14.035,00 per kilogram," kata Defris menjelaskan penentuan harga alternatif tersebut.

Secara terperinci, struktur harga TBS kemitraan swadaya Riau pekan ini mencatat tanaman umur 3 tahun dihargai Rp 2.976,93 per kilogram, umur 4 tahun Rp 3.320,80 per kilogram, umur 5 tahun Rp 3.564,42 per kilogram, umur 6 tahun Rp 3.701,97 per kilogram, umur 7 tahun Rp 3.785,40 per kilogram, dan umur 8 tahun Rp 3.831,29 per kilogram.

Sementara itu, untuk kelompok umur produktif puncak 10 hingga 20 tahun dipatok pada angka Rp 3.805,79 per kilogram. Untuk tanaman berumur 21 tahun dihargai Rp 3.741,55 per kilogram, umur 22 tahun Rp 3.667,59 per kilogram, umur 23 tahun Rp 3.583,50 per kilogram, umur 24 tahun Rp 3.519,81 per kilogram, umur 25 tahun Rp 3.467,57 per kilogram, umur 26 tahun Rp 3.448,75 per kilogram, umur 27 tahun Rp 3.419,66 per kilogram, umur 28 tahun Rp 3.364,52 per kilogram, umur 29 tahun Rp 3.324,00 per kilogram, hingga umur 30 tahun sebesar Rp 3.231,36 per kilogram.

Pemerintah Daerah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum mengaitkan transparansi rantai pasok ini dengan upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi para petani swadaya secara berkelanjutan.

"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. Komitmen bersama yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tutur Defris. (Bil)