Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing


Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50:05 WIB
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Antoni

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM— Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih enggan memberikan komentar terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak laporan penerimaan gratifikasi dari dirinya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Raja Juli yang mengenakan kopiah hitam, masker putih, dan jaket memilih terus berjalan menuju kendaraannya tanpa merespons rentetan pertanyaan jurnalis mengenai penolakan dari lembaga antirasuah tersebut.

Ia hanya mengumbar senyum tipis dan menyampaikan ucapan terima kasih singkat sembari melangkah cepat ke arah kendaraan dinasnya.

"Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman," ujar Raja Juli singkat sebelum masuk ke dalam mobil Toyota Innova Zenix berpelat nomor akhiran ZZH.

Sikap diam Raja Juli ini berbanding lurus dengan keputusan resmi KPK yang diumumkan pada akhir pekan lalu. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya resmi menolak pelaporan gratifikasi yang diajukan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Sementara itu, di tempat terpisah pada Jumat pekan lalu, Suhardiman Amby saat ditanya media justru mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diserahkannya kepada Raja Juli.

"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih)," elak Suhardiman usai menjalani pemeriksaan.

Padahal di sisi lain, KPK telah bergerak melakukan penindakan dengan menyita barang bukti isi amplop tersebut. Lembaga antirasuah tersebut telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD 12.000) yang diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan oleh Raja Juli dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal.

Terkait penolakan laporan itu sendiri, Aminuddin menjelaskan bahwa keputusannya merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sesuai aturan, KPK tidak dapat menindaklanjuti atau menerima pelaporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penanganan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun inspektorat.

Secara teknis, keputusan penolakan dilandasi oleh ketentuan Pasal 14 Perkom 1/2026. Pasal tersebut mengatur empat kriteria kondisi di mana pelaporan gratifikasi wajib ditolak atau tidak ditindaklanjuti.

Dua poin krusial dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaporan gratifikasi batal ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diketahui sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, serta patut diduga kuat berkaitan langsung dengan suatu tindak pidana.

Dengan ditolaknya laporan tersebut oleh KPK, status amplop yang diterima dari Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby kini sepenuhnya berada di bawah ranah penanganan tindak pidana korupsi, bukan lagi sebatas mekanisme pelaporan administrasi pencegahan. (***)