KPK Evaluasi PI 10 Persen Migas, Bupati Rohil Kawal Hak Daerah Penghasil


Rabu, 24 Juni 2026 - 17:30:00 WIB
KPK Evaluasi PI 10 Persen Migas, Bupati Rohil Kawal Hak Daerah Penghasil

RIAUIN.COM– Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan PI 10 persen guna memastikan hak daerah penghasil migas berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan itu, Bistamam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil. Rapat juga dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan kepala daerah dari kabupaten/kota penghasil minyak dan gas bumi.

KPK RI memaparkan hasil deteksi pelaksanaan PI 10 persen sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola sektor migas yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi hak daerah penghasil melalui mekanisme Participating Interest.

Bistamam mengatakan, PI 10 persen merupakan peluang bagi daerah penghasil migas untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat," ujar Bistamam.

Dia menegaskan, Pemkab Rohil akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat agar pelaksanaan PI 10 persen dapat berjalan optimal. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan hak daerah penghasil migas dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

Melalui evaluasi yang dilakukan KPK RI, pemerintah daerah berharap tata kelola sektor migas semakin transparan dan akuntabel. Optimalisasi PI 10 persen juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. -nov