Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi


Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09:11 WIB
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

RIAUIN.COM - Kerusakan ekosistem hutan di sepanjang aliran Sungai Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan zat kimia berbahaya jenis merkuri. Ancaman kerusakan lingkungan ini terungkap setelah jajaran kepolisian menghentikan operasi tambang liar di kawasan tersebut.

Aktivitas ilegal yang merusak bentang alam Riau ini dihentikan oleh tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Ukui pada Rabu, 15 Juli 2026 petang. Dalam operasi di kawasan hutan Dusun Toro Jaya tersebut, petugas menemukan penggunaan bahan kimia yang berpotensi besar mencemari sumber air warga.

Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan menjelaskan bahwa eksploitasi hutan secara ilegal di wilayah Riau tidak akan dibiarkan karena berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat banyak, terutama akibat paparan limbah beracun.

"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini menggunakan merkuri yang sangat berbahaya bagi aliran sungai. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem hutan di Pelalawan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Toro," ujar Thomas saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026.

Penyelidikan polisi di lapangan menunjukkan bahwa para penambang liar memanfaatkan kawasan hutan lindung yang sulit dijangkau untuk menyembunyikan operasi mereka. Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu botol merkuri, mesin penyedot, karpet penyaring, serta tiga gumpalan emas hasil penambangan.

Lima orang yang diduga kuat sebagai pekerja tambang langsung dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan mendalam. Mereka adalah MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17), dan RA (15). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka baru mengoperasikan alat tambang tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya terdeteksi oleh petugas.

Pihak kepolisian kini tengah memperluas penyelidikan guna memutus rantai pasok dan pendanaan dari aktivitas tambang emas ilegal di Riau ini. Polisi menegaskan fokus penegakan hukum juga diarahkan kepada aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut.

"Kami tidak berhenti pada para pekerja di lapangan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemodal utama serta penampung emas ilegal yang mendanai operasi perusakan lingkungan ini," kata Thomas.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Markas Polres Pelalawan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang pertambangan mineral dan batubara, perusakan kawasan hutan, serta undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)