Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita


Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14:33 WIB
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan kawasan hutan di Kabupaten Kampar pasca-pembongkaran tempat pengolahan kayu tanpa izin di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Langkah ini diambil guna menekan laju kerusakan ekosistem di Bumi Lancang Kuning akibat maraknya pembalakan liar yang menyasar area penyangga hutan lindung.

Operasi gabungan yang melibatkan personel Kepolisian Resor Kampar dan Satuan Brimob tersebut menjadi bagian dari evaluasi besar terhadap jalur distribusi kayu ilegal. Dalam penindakan di lapangan, aparat menghentikan aktivitas pembelahan log yang tidak dilengkapi dokumen sah dan langsung menyegel seluruh fasilitas penggergajian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat ditemui di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), menyatakan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada hilir atau tempat penampungan hasil hutan. Pihaknya kini tengah memetakan hulu pergerakan para pembalak liar yang merusak kelestarian alam Riau.

"Kami menerapkan strategi penegakan hukum lingkungan yang menyeluruh dari hulu hingga ke hilir melalui program Green Policing. Ini bukan sekadar menangkap pekerja di lapangan, melainkan memutus rantai pasok dan mengejar pemodal utama yang merusak masa depan ekologi daerah ini," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.

Menurut Ade, komitmen ini merupakan penjabaran langsung dari instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk membersihkan wilayah hukum Riau dari mafia kehutanan. Seluruh pekerja yang tertangkap tangan sedang mengolah kayu bulat langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Secara terpisah, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Pemuda tersebut diidentifikasi memiliki peran strategis sebagai pengawas operasional di lokasi kilang kayu tersebut.

"Tersangka DAS bertanggung jawab mengoordinasi pekerja dan mengatur alur pemrosesan batang kayu bulat di lokasi. Sementara itu, aktor intelektual atau pemilik utama fasilitas berinisial LFW kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan terus kami buru keberadaannya," kata AKBP Teddy Ardian.

Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita logistik pendukung operasional dalam jumlah besar. Berdasarkan pendataan penyidik, total barang bukti yang disita meliputi 780 batang kayu olahan siap edar, 14 gelondongan kayu bulat berukuran besar, serta empat unit mesin gergaji selendang.

Petugas juga menyita satu mesin pengasah, satu unit gergaji mesin penumbang, satu mesin robin, dua tabung gas, dua unit aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar yang digunakan untuk menggerakkan mesin produksi. Seluruh material bernilai ekonomi tinggi tersebut kini disita sebagai barang bukti kejahatan kehutanan.

Atas perbuatannya, DAS dijerat memakai Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka diancam hukuman kurungan penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda pidana mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. (Bil)