RIAUIN.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa malam (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan informasi akurat dan lokasi sudah dikantongi, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Awalludin.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisi paket diduga narkotika jenis sabu, butir pil ekstasi, serta paket diduga narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu turut diamankan juga timbangan digital warna hitam, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan plastik klip bening warna merah yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Awalludin mengaku mendapatkan barang berupa sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara untuk daun ganja kering disebut diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam lidik.
Tersangka diketahui bernama Awalludin. Ia lahir di Ukui II pada tanggal 28 Januari 1982. Pria tersebut berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Jalan Lintas Timur Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yakni beberapa paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram, butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, dan paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita plastik asoy warna merah, timbangan digital warna hitam, sendok sabu dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit handphone Android merk Samsung warna biru.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -mmd