RIAUIN.COM - Iklim investasi di Provinsi Riau diyakini akan semakin bergairah seiring langkah progresif Pemerintah Kota Pekanbaru memangkas birokrasi perizinan. Mulai Kamis (16/7/2026), pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan kini bisa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG hanya dalam waktu satu jam, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi secara daring.
Langkah taktis ini menjadi angin segar bagi percepatan realisasi investasi di Bumi Lancang Kuning. Selama ini, lambatnya pengurusan dokumen persetujuan gedung kerap menjadi salah satu batu sandungan utama bagi para investor yang ingin segera memulai konstruksi fisik di lapangan.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan bahwa digitalisasi sistem menjadi kunci utama di balik lompatan efisiensi layanan ini. Seluruh rantai birokrasi tatap muka yang berpotensi memicu pungutan liar kini telah dipangkas melalui integrasi sistem daring.
"Hari ini, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, penerbitan PBG bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam. Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem online," ujar Markarius di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Menariknya, kecepatan pengurusan dokumen ini tidak hanya dinikmati oleh pemohon rumah hunian sederhana. Proyek infrastruktur skala besar dan kompleks pun mendapatkan fasilitas serupa demi menjamin kepastian berusaha di wilayah Riau.
Sebagai bukti konkret di lapangan, dokumen PBG untuk proyek pembangunan pusat olahraga atau sport center berskala besar di kawasan Kecamatan Marpoyan Damai mampu diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari tiga jam setelah verifikasi berkas rampung di sistem.
"Ini menunjukkan bahwa pelayanan perizinan kami sudah semakin cepat. Setelah persyaratan lengkap, pajak bumi dan bangunan langsung dibayarkan melalui sistem dan izin dapat segera diterbitkan. Sehingga pembangunan bisa langsung dilaksanakan," kata Markarius menambahkan.
Guna memastikan ekosistem investasi ini berjalan tanpa hambatan dari hulu ke hilir, pemerintah daerah setempat juga mulai mengintegrasikan kemudahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Melalui Badan Pendapatan Daerah, koordinasi intensif kini dijalin bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat Riau guna menyinkronkan regulasi di sektor properti.
Markarius menegaskan bahwa reformasi layanan ini merupakan komitmen jangka panjang untuk menjaga kepercayaan para penanam modal. Ke depan, seluruh wilayah di Riau diharapkan mampu menerapkan standardisasi layanan serupa guna mendongkrak daya saing ekonomi daerah.
"Kami berharap kemudahan pelayanan ini dapat memberikan kepastian bagi para pengembang dan mendorong iklim investasi yang semakin baik di Kota Pekanbaru," tutur Markarius. (Bil)