Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar


Kamis, 16 Juli 2026 - 14:52:47 WIB
Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk segera mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat terkait konflik agraria di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Benturan antara sistem administrasi negara saat ini dan kepemilikan lahan adat yang sudah berjalan ratusan tahun dinilai menjadi akar utama maraknya sengketa lahan di wilayah tersebut.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (16/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Tambusai Utara di Rokan Hulu dan Desa Kota Garo di Kampar terkait tata kelola lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen penuh membuka seluruh data dan memberikan penjelasan secara transparan demi mempercepat penyelesaian sengketa. Pemprov Riau berharap Komnas HAM tidak sekadar menampung aduan, tetapi mampu mengoordinasikan langkah konkret yang berpihak pada hak-hak masyarakat di lapangan.

"Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dulu secara adat dijadikan kepemilikannya. Sekarang semua ada administrasinya, jadi berbeda tentunya dan menyebabkan konflik di sana," ujar Zulkifli Syukur saat ditemui seusai pertemuan di Pekanbaru, Kamis siang.

Menurut Zulkifli, forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada Komnas HAM mengenai dilema yang dihadapi masyarakat adat di Riau. Pihaknya memastikan kesiapan jajaran pemda untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan sesuai dengan porsi kewenangan pemerintah provinsi.

Konflik agraria di Bumi Lancang Kuning disinyalir dipicu oleh pengelolaan wilayah yang belum matang oleh pihak korporasi. Berdasarkan laporan yang diterima, masyarakat di kedua desa tersebut merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan keuntungan ekonomis dari operasional perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian membenarkan bahwa pengaduan terkait sengketa lahan dari Provinsi Riau menjadi salah satu perhatian utama di tingkat nasional. Karakteristik wilayah Riau yang kaya akan sumber daya alam, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, membuat potensi gesekan sosial di tengah masyarakat menjadi sangat tinggi.

"Secara nasional, Komnas HAM mendapat banyak pengaduan soal konflik seperti ini, cuma beda lokasinya. Saat ini di Riau. Apalagi Riau sangat kaya, bukan hanya di bawah bumi saja, namun di atas juga," kata Saurlin P Siagian.

Saurlin menambahkan, kasus yang terjadi di Rokan Hulu dan Kampar memiliki pola yang serupa. Konflik mencuat karena manajemen perusahaan dinilai belum mapan dalam mengelola perkebunan kelapa sawit, sehingga memicu kekacauan tata kelola yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat sekitar.

"Dua kasus ini sudah kita tangani. Masyarakat datang melakukan pengaduan karena merasa bisa tidak menjadi pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses yang dilakukan PT Agrinas. Pengelolaan di Agrinas belum terlalu setel, jadi masih belajar mengelola sawit dan lainnya jadi terjadi kekacauan di tata kelolanya," tutur Saurlin.

Melalui data tambahan dan pemahaman mendalam mengenai kentalnya hukum adat di Riau yang didapatkan dari pertemuan ini, Komnas HAM akan segera menyusun rekomendasi. Lembaga tersebut berjanji akan menjadwalkan ulang turun ke lapangan guna merumuskan keputusan terbaik yang dapat mengakomodasi hak hidup masyarakat lokal tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. (Bil)