Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi


Rabu, 15 Juli 2026 - 18:53:04 WIB
Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau tengah mendalami penyebab pasti kematian seorang dokter residen anestesi yang ditemukan meninggal dunia di area samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian, Kabupaten Siak. Penyidik kini mengandalkan uji laboratorium forensik untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Jasad dokter bernama dr Alex Cristo Loris (30) tersebut telah menjalani proses autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Pekanbaru pada Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan setengah jam tersebut mengungkap sejumlah petunjuk awal, termasuk temuan trauma akibat benturan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Riau AKBP Rudi Samosir menjelaskan bahwa tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan menemukan memar di bagian kepala korban yang diduga kuat berasal dari benturan benda tumpul. Selain itu, terdapat luka spesifik berbentuk titik dan pembengkakan pada punggung tangan kiri korban.

"Tim forensik menemukan semacam lebam dan luka hitam. Namun, kepastian mengenai penyebab utama kematian masih harus menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu dua minggu," ujar AKBP Rudi Samosir saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026) sore.

Selain luka sebelum kematian, tim dokter juga mendeteksi sejumlah bercak kehitaman di area leher, dada, perut, serta kedua lengan korban. Berdasarkan karakteristiknya, tim medis menduga kelainan kulit tersebut merupakan luka pascakematian (post mortem) akibat gigitan serangga.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi penggunaan zat kimia berbahaya atau obat-obatan keras di sekitar lokasi penemuan jenazah dr Alex Cristo Loris. Hasil pemeriksaan organ dalam memperlihatkan terjadinya kongesti atau pembendungan darah serta pelebaran pembuluh darah.

AKBP Rudi Samosir menambahkan, perkiraan waktu kematian korban berada di rentang 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan forensik dimulai. Sampel darah, urine, serta jaringan organ dalam saat ini telah dikirim untuk menjalani uji histopatologi dan toksikologi forensik.

Langkah ini krusial untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian di lapangan.

"Melalui hasil laboratorium forensik yang lengkap nanti, akan terlihat jelas dan terang apakah korban meninggal akibat menjadi korban tindak pidana pembunuhan, kecelakaan, atau karena faktor medis lainnya," kata AKBP Rudi Samosir. (*)