RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dengan mengintegrasikan kepesertaan jaminan sosial ke dalam sistem perizinan berusaha. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sekitar 200 perusahaan di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut yang kedapatan mengabaikan hak konstitusional karyawannya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah mengancam bakal mengevaluasi izin operasional bagi perusahaan berskala mikro hingga besar yang masih membandel. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi integrasi perizinan dan jaminan sosial yang dihadiri perwakilan 139 manajemen korporasi di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyatakan, perlindungan bagi tenaga kerja lokal merupakan pilar utama dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Bumi Lancang Kuning. Sanksi administratif hingga peninjauan ulang izin usaha disiapkan bagi korporasi yang terus mengelak dari kewajiban hukum ini.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas yang bisa ditunda-tunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata dan konkret bagi tenaga kerja kita yang menghadapi berbagai risiko di lapangan," ujar Masykur Tarmizi saat memberikan pengarahan di hadapan para pengusaha, Rabu.
Menurut Masykur Tarmizi, pemenuhan hak normatif ini berkorelasi langsung dengan produktivitas regional. Rasa aman yang diperoleh pekerja saat beraktivitas dinilai mampu menekan angka kecelakaan kerja serta mendorong stabilitas iklim industri di tingkat provinsi.
Sebagai langkah konkret di lapangan, pemerintah daerah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membentuk tim pengawasan terpadu. Tim gabungan tersebut bertugas melakukan inspeksi mendadak dan pembinaan intensif guna menyisir ratusan unit bisnis yang belum patuh.
Sinergi lintas sektor dengan badan penyelenggara jaminan sosial juga diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha menghindari regulasi ketenagakerjaan. Langkah persuasif tetap diutamakan sebelum otoritas terkait menjatuhkan tindakan hukum yang lebih berat kepada manajemen perusahaan yang bersangkutan. (Bil)