RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengambil tindakan tegas terhadap warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sepanjang semester pertama tahun ini, sanksi administratif berupa denda berhasil mengumpulkan uang belasan juta rupiah untuk disetorkan langsung ke kas daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan data penindakan, seluruh pelanggar yang terjaring bersumber dari kawasan pemukiman dan aktivitas badan usaha di wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini berjalan intensif sejak awal tahun. Petugas di lapangan menyisir titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.
"Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," kata Reza saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026).
Dari puluhan warga dan pelaku usaha yang tertangkap tangan tersebut, tim penegakan hukum menjatuhkan sanksi finansial sesuai tingkat pelanggaran. Akumulasi dari sanksi tersebut kini telah dialokasikan kembali untuk pendapatan daerah.
"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," ujar Reza menambahkan. Total denda yang berhasil dihimpun dari para pelanggar selama enam bulan terakhir mencapai Rp 11.950.000.
Pemerintah daerah berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera agar kebersihan lingkungan di Riau, khususnya Pekanbaru, tetap terjaga. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pengangkutan yang sudah disediakan secara legal oleh pemerintah setempat.
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi membuang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," tutur Reza. (Bil)