Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal


Rabu, 15 Juli 2026 - 12:01:38 WIB
Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal

RIAUIN.COM - Korps Bhayangkara di Bumi Lancang Kuning kini menaruh perhatian serius terhadap kelestarian kawasan pesisir Provinsi Riau. Upaya perlindungan lingkungan tersebut kini diwujudkan melalui pengusutan mendalam atas indikasi alih fungsi hutan mangrove secara ilegal menjadi area perkebunan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah hukum ini diambil mengingat ekosistem hutan pantai memiliki peran vital bagi ruang hidup masyarakat. Kerusakan pada vegetasi tersebut dikhawatirkan memicu abrasi, merusak habitat biota laut, hingga melumpuhkan sektor ekonomi nelayan setempat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memaparkan bahwa area yang terindikasi mengalami perusakan berstatus sebagai Hutan Kemasyarakatan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Berdasarkan pengecekan di lapangan, kerusakan ekosistem tersebut diperkirakan telah mencapai puluhan hektare.

"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare," ujar Ade Kuncoro Ridwan saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

Titik pembukaan lahan secara tidak sah ini terdeteksi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Kerusakan bentang alam pesisir itu memanjang dari kawasan Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul sampai ke Dusun Batang Kopau.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, kepolisian menerapkan pembuktian ilmiah dengan menggandeng lintas sektor, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan. Tim gabungan dijadwalkan turun ke lokasi untuk mengukur luasan riil lapangan dan menghitung dampak ekologis yang ditimbulkan.

Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, penanganan kasus lingkungan di wilayah pesisir Riau ini menjadi salah satu prioritas dalam mengimplementasikan kebijakan korps terkait kelestarian alam. Langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perambahan.

"Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Ade Kuncoro Ridwan.

Instruksi penuntasan perkara ini juga datang langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian di Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan jajaran penyidik untuk bersikap profesional dan transparan selama proses pengumpulan alat bukti berlangsung. (*)