Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing


Selasa, 14 Juli 2026 - 11:54:34 WIB
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana yang dihimpun dari para petani melalui koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Langkah ini dilakukan guna mengusut tuntas motif di balik penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait usulan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria.

Penyidik lembaga antirasuah kini fokus mencari alat bukti untuk mengungkap apakah pengumpulan dana tersebut berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi kebijakan pelepasan kawasan hutan di wilayah Riau. Penyerahan amplop itu diduga terjadi saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (13/7/2026), menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait indikasi adanya permintaan tertentu di balik penyerahan amplop tersebut.

"Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami," kata Achmad Taufik Husein.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Suhardiman Amby dilakukan untuk memperjelas mekanisme pengumpulan uang dari ratusan koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi. KPK juga menelusuri dugaan konversi dana tersebut ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan, serta melacak pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dana.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa meskipun Suhardiman Amby telah mengakui adanya penyerahan amplop tersebut, penyidik masih membutuhkan dokumen dan kesaksian lain untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Masih diperlukan bukti lain untuk memperkuat dugaan tersebut. Penyidik masih melengkapi bukti permulaan," ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai bahwa pola penyerahan uang yang bertepatan dengan pengurusan izin pelepasan hutan ini memenuhi unsur karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi biasa. Menurut dia, hubungan kausalitas antara pemberian uang dan kewenangan jabatan penerima dalam memproses perizinan kehutanan di Riau terlihat sangat erat.

"Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," tutur Praswad Nugraha.

Ia menambahkan, pengembalian uang oleh pihak penerima tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila sejak awal penyerahan tersebut memang dirancang untuk memengaruhi keputusan pejabat publik.

Terkait peristiwa tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan tidak mengetahui isi di dalam amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby setelah pertemuan dinas mereka. Ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan dokumen atau barang tersebut. Namun, akibat padatnya jadwal kementerian, pengembalian baru dapat terealisasi sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 12 Juni 2026, di Markas Kepolisian Resor Kuantan Singingi.

Kasus dugaan suap pelepasan hutan ini memperpanjang daftar perkara hukum yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif tersebut sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuantan Singingi dengan barang bukti berupa satu unit mobil mewah. (Bil)