Ilustrasi
RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Siak bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial J. Kasus ini disinyalir berkaitan dengan penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan sarana transportasi untuk kawasan pedalaman di wilayah Provinsi Riau tersebut.
Penyidikan intensif ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan pihak kepolisian sejak Jumat (10/7/2026) malam. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada adanya indikasi permintaan komitmen fee atau sejumlah uang kepada pihak rekanan pemenang lelang proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pemenuhan kebutuhan transportasi massal di daerah terisolasi itu memakan total pagu anggaran mencapai Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, pihak dinas terkait dilaporkan telah mencairkan dana termin awal sebesar Rp165 juta sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos P membenarkan adanya serangkaian tindakan hukum yang sedang berjalan di wilayahnya. Kendati demikian, kepolisian masih memerlukan waktu untuk merangkai seluruh alat bukti sebelum membeberkan konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
"Terkait informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai dugaan OTT Kadishub Siak, kami mohon waktu karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Rilis resmi akan disampaikan secepatnya," kata Raja Kosmos P saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026).
Hingga saat ini, J beserta beberapa pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak. Polisi juga tengah meneliti sejumlah dokumen kontrak kerja sama pengadaan transportasi pedalaman tersebut untuk melihat seberapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (*)