Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita


Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54:58 WIB
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/7/2026). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur Desa Kuala Semundam, petugas mengamankan tersangka berinisial JR, 30 tahun, Laki-laki, pekerjaan Buruh, alamat Desa Semundam Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan dalam tas sandang warna coklat.

Hasil pengembangan dari keterangan JR, tim melakukan penangkapan terhadap pengedarnya. Sekira pukul 19.30 WIB di depan rumah Desa Kuala Semundam, petugas mengamankan tersangka AP, 25 tahun, Laki-laki, tempat lahir Sukabumi, pekerjaan Buruh, alamat Desa Semundam Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram yang berada di dalam 1 buah dompet kecil.

Selain sabu, turut disita 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nopol milik JR, dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam milik AP. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 2,83 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh AP dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Sahaan, http://S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026.

“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Pelalawan. “Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan, 2 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami imbau masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Dengan ditangkapnya 2 pelaku di Kuala Semundam ini, Polres Pelalawan berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Petalangan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (*)