Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'


Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'

Foto: Pasangan Suhardimab Amby- Mukhlisin

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, perhatian publik justru tersedot oleh viralnya kembali rekaman video lama Suhardiman saat berdebat di Pilkada yang sempat menyuarakan hukuman gantung bagi pelaku korupsi.

Berdasarkan pantauan di media sosial, netizen ramai membagikan ulang potongan video debat Pilkada saat Suhardiman secara lantang menyerukan penegakan hukum yang ekstrem untuk para koruptor.

Kontras antara pernyataan masa lalu tersebut dengan realitas penahanan sang bupati yang kini mengenakan rompi tahanan oranye memicu perbincangan luas mengenai fenomena rekam jejak digital.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Mobil tersebut diduga menjadi imbalan atas pengangkatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga memfasilitasi transaksi jabatan dengan imbalan barang mewah dari pihak pemohon jabatan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menanggapi fenomena kontras antara ucapan masa lalu dan realitas hukum ini, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, turut angkat bicara. Menurutnya, kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa retorika politik sering kali terlalu mahal untuk dipercayai mentah-mentah.

"Ini pelajaran pahit bagi kita semua di Kuansing. Ucapan orang politik itu sekarang menjadi terlalu mahal untuk dipercaya. Di panggung publik mereka bisa menjual jargon-jargon idealis demi simpati, bahkan sampai membawa-bawa tiang gantungan, tapi di balik layar ternyata mentalitasnya tidak berubah," ujar Junaidi saat dihubungi, Jumat (10/7).

Junaidi menambahkan, fenomena "senjata makan tuan" dari rekam jejak digital ini harusnya menjadi efek jera bagi para pejabat publik lainnya agar tidak mengumbar janji dan moralitas semu.

Sementara itu, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di wilayah Kuansing. Suhardiman bersama Sekda Kuansing, Zulkarnaen, sempat dicari oleh petugas sebelum akhirnya menyerahkan diri ke markas KPK pada malam harinya.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol, Suhardiman enggan berkomentar banyak mengenai substansi perkara dan hanya meminta dukungan moril.

"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," kata Suhardiman singkat sembari berjalan menuju rutan.

Selain mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan kendaraan yang diduga menjadi instrumen suap, lembaga antirasuah tersebut juga memperluas penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Kuansing.

Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar pasal mengenai penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (***)