Foto: Suhardiman Amby dan Juprizal saat acara pacu jalur
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Penyitaan ini dilakukan saat politisi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan nilai tukar mata uang asing pada Kamis (9/7/2026), jumlah uang yang disita dari Juprizal tersebut diperkirakan setara dengan Rp167 juta.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Selain dari Ketua DPRD, tim penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan uang dari pejabat daerah lainnya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama, Rabu (8/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa seluruh uang yang disita dari para pejabat daerah tersebut terindikasi kuat memiliki kaitan erat dengan pengurusan perizinan lingkungan di wilayah Riau.
"Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," ujarnya menambahkan.
Proses permohonan itu sendiri diketahui diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan, yang bertujuan untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di daerah tersebut.
Penyitaan uang ribuan dolar Singapura dari tangan pimpinan legislatif ini memicu pertanyaan publik mengenai potensi perkembangan status hukum Juprizal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, memberikan pandangan dan analisisnya. Menurut Nerdi, tindakan penyidik melakukan penyitaan alat bukti berupa uang tunai saat pemeriksaan saksi merupakan indikasi kuat bahwa perkara ini memiliki penetrasi yang luas di ranah kebijakan daerah.
Kata dia, status Juprizal yang saat ini masih sebagai saksi bisa saja berkembang tergantung pada pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang ditemukan KPK selama proses penyidikan bergulir.
“Secara hukum acara pidana, status saksi itu sangat dinamis. Ketika penyidik melakukan penyitaan langsung dari yang bersangkutan, artinya ada korelasi nyata antara posisi saksi dengan objek perkara, dalam hal ini dugaan alih fungsi hutan,” ujar Nerdi Wantomes.
Nerdi menilai KPK tentu akan mendalami apakah aliran dana tersebut murni gratifikasi sepihak atau ada unsur kesepakatan dalam proses pengurusan alih fungsi hutan Pemkab Kuansing.
Menurutnya, kunci utama ada pada pembuktian asal-usul uang 12.000 dolar Singapura itu. Jika tidak mampu membuktikan sumber legal dari dana tersebut, atau penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa uang itu adalah bagian dari komitmen fee, maka potensi peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka sangat terbuka lebar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Penindakan yang berlangsung serentak di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 tersebut sebelumnya berhasil mengamankan 10 orang.
Menyusul operasi senyap itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK pada 30 Juni 2026. Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat atas dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing untuk periode pelaksanaan 2021–2026. Tak hanya perkara jual beli jabatan, penyidik KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan izin kehutanan tersebut.
Pusaran kasus ini bahkan ikut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menhut menjelaskan bahwa dalam sebuah agenda audiensi formal dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map.
Menteri Kehutanan mengaku baru menyadari keberadaan map tersebut setelah Suhardiman keluar dari ruangan, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dokumen tersebut tanpa membuka isinya.
Proses pengembalian sempat terkendala jadwal kerja dan baru berhasil diserahkan kembali kepada pihak Bupati di Kuansing pada 12 Juni 2026. Atas kesadaran hukum, Raja Juli Antoni juga telah melaporkan insiden penolakan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 lalu. (***)