Ilustrasi
RIAUIN.COM - Wilayah Provinsi Riau kembali menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi siap edar dari tangan seorang sopir berinisial IFN (32) di sebuah arena ketangkasan biliar di kawasan Dumai Kota.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) menjelang tengah malam tersebut menegaskan bahwa kawasan pesisir Riau masih berada dalam status rawan penyelundupan dan peredaran zat psikotropika. Petugas menyita sedikitnya 220 butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua varian logo berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.
"Kami langsung menerjunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, petugas bergerak menyergap terduga pelaku," kata Gus Purwantoro, Rabu (8/7/2026) di Dumai.
Saat diciduk di dalam area biliar, polisi sempat tidak menemukan barang bukti di tubuh IFN. Namun, setelah diinterogasi secara intensif, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut bernyanyi dan mengakui bahwa seluruh pasokan narkoba disimpan di kediamannya.
Petugas kemudian menggeledah rumah IFN di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Di sana, polisi menemukan 110 butir ekstasi berlogo tengkorak warna kuning dan 110 butir berlogo Red Bull warna biru dengan total berat kotor 103,86 gram.
"Tersangka menyembunyikan ratusan pil tersebut di dalam rumahnya. Selain obat-obatan terlarang, kami juga mengamankan plastik klip pembungkus, ponsel untuk transaksi, serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan," ujar Gus Purwantoro menjelaskan.
Uniknya, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kedokteran kepolisian, IFN dinyatakan negatif dari kandungan metamfetamin maupun THC. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka murni bertindak sebagai pengedar atau kurir tanpa mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ini IFN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Penyidik masih melakukan pengembangan di lapangan guna memetakan jaringan penyuplai atas barang haram tersebut, mengingat posisi geografis Dumai yang sangat terbuka terhadap jaringan narkoba internasional maupun lokal. (*)