Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar


Rabu, 08 Juli 2026 - 15:48:19 WIB
Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar

Mobil LC yang disita KPK

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby.

Mobil mewah yang merupakan barang bukti dugaan suap dari bawahannya tersebut ditemukan penyidik setelah sengaja disembunyikan di luar wilayah Riau, yakni di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut berhasil diendus keberadaannya pada 4 Juli 2026. Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK langsung memboyong mobil bertipe sport utility vehicle (SUV) premium itu ke Jakarta menggunakan jasa towing.

"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Budi menegaskan bahwa penemuan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas aliran aset tersembunyi lainnya.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Kasus yang menjerat Bupati Kuansing ini bermula dari adanya seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Saat itu, persaingan mengucur pada dua kandidat kuat, yakni FHD yang menjabat sebagai Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, dan ZKN yang saat itu menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Bupati Suhardiman Amby diduga memanfaatkan momentum seleksi tersebut untuk meminta fasilitas mewah. Suhardiman mensyaratkan pemberian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin dipilih menjadi Sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik.

Penyidikan KPK juga mengungkap siasat tersangka ZKN dalam mengamankan mobil tersebut. ZKN membeli Toyota Land Cruiser seharga miliaran rupiah itu dari sebuah showroom di kawasan Jabodetabek dengan skema cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, karena profil finansial ZKN sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak memenuhi syarat batas minimum kredit perbankan, ia meminjam identitas seorang pengusaha swasta berinisial ARD, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT MIC.

"ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," jelas Taufik.

Berdasarkan temuan awal penyidik, praktik lancung ini ditengarai bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebelum memberikan Land Cruiser untuk posisi Sekda, ZKN juga diduga pernah menggelontorkan dana sebesar Rp700 juta dalam bentuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar demi memuluskan jalannya saat melamar posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing.

KPK saat ini masih mendalami keterlibatan pihak swasta serta potensi adanya keterlibatan pejabat daerah lain dalam pusaran kasus suap jabatan ini. (***)