Bupati Kuansing nnon aktif Suhardiman Amby
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Suhardiman Amby, ternyata sudah lama mengendus potensi masalah hukum yang bakal menjerat dua staf khususnya, berinisial R dan D.
Kedua stafsus tersebut diduga melakukan pungutan liar hingga miliaran rupiah dari para petani dengan modus janji sertifikasi pelepasan lahan kawasan hutan.
Hal itu dibongkar oleh mantan Staf Khusus Bupati Kuansing, Saifullah Aprianto. Pria yang akrab disapa Yan Tembak ini mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat menggelengkan kepala melihat sepak terjang R dan D yang nekat mengurus izin langsung ke kementerian.
"Mereka berdua kalau ndak kaya, ya masuk penjara nanti," kata Saifullah menirukan ucapan Suhardiman Amby saat berbincang dengan Riauin.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Saifullah, Suhardiman kala itu menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam pusaran pungutan tersebut. Kedua stafsus itu bergerak sendiri memanfaatkan jaringan yang diklaim dimiliki oleh D di Jakarta. Namun, Saifullah mengaku tidak mengetahui perkembangan belakangan ini.
"Waktu itu dia cerita tak terlibat. Tapi ndak tahu kalau belakang-belakangan ini sudah ikut pula terlibat, saya gak tahu," ujarnya.
Berdasarkan rekam jejak kasus ini, R sebelumnya pernah mengakui adanya penarikan uang kompensasi sebesar Rp3 juta per hektar dari warga atau petani. Uang tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengusulkan pelepasan lahan seluas kurang lebih 300 hektar agar keluar dari status kawasan hutan. Dalam aksinya, R dan D berbagi peran di wilayah yang berbeda.
Untuk meyakinkan korbannya, para oknum stafsus ini bahkan membuat perjanjian tertulis di atas kertas. Isinya: jika izin pelepasan lahan gagal diterbitkan oleh kementerian, maka seluruh uang yang telah disetorkan oleh masyarakat akan dikembalikan utuh.
Meski dana miliaran rupiah diduga telah dihimpun dari masyarakat, janji manis kedua stafsus tersebut dipastikan membentur dinding tebal. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"Tidak sejengkal pun lahan yang berada dalam kawasan di Kuansing telah disetujui pelepasannya," tegas Raja Juli Antoni.
Dengan adanya penegasan dari Menteri Kehutanan tersebut, janji pelepasan lahan yang diobral R dan D dipastikan gugur. Alih-alih mendatangkan kekayaan, "ramalan" Suhardiman Amby kini justru menjadi bom waktu yang siap menyeret kedua oknum stafsus tersebut ke ranah pidana, terutama dengan adanya bukti pengakuan dan dokumen perjanjian tertulis yang dipegang oleh warga.
Saat ini, pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru yang kian memanas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap jual-beli jabatan ini, kini resmi melebar ke sektor perizinan lahan dengan modus yang mengorbankan ratusan petani kecil.
Penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana suap yang digunakan untuk mengurus perizinan tersebut bersumber dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang hasil pungutan dari para petani itu kemudian dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) sebelum diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Dana dalam bentuk mata uang asing tersebut disiapkan untuk memuluskan langkah pengurusan izin pelepasan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Kabupaten Kuansing. Tidak tanggung-tanggung, area hutan yang diincar untuk dilepaskan statusnya mencapai luas kurang lebih 1.828 hektare.
Dalam perkembangannya, aliran dana pecahan SGD tersebut diduga diserahkan melalui sebuah amplop yang sengaja ditinggalkan dalam sebuah pertemuan resmi. Peristiwa itu terjadi saat pihak berperkara melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
Merespons temuan tersebut, pihak Menteri Kehutanan memberikan klarifikasi dan mengeklaim telah mengembalikan amplop berisi uang dolar tersebut, serta melaporkan insiden itu kepada lembaga antirasuah. Namun, langkah pelaporan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa sikap kooperatif melalui pengembalian uang atau pelaporan gratifikasi memiliki batasan aturan yang ketat. Jika laporan atau pengembalian tersebut dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, hal itu tidak akan menghapus unsur pidana yang sedang didalami oleh tim penyidik.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK terus bergerak mendalami pusaran baru kasus korupsi lahan di Kuansing ini. Lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kunci serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara. (***)