Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing


Selasa, 07 Juli 2026 - 16:21:32 WIB
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing

KPK saat menyambangi Desa Sitiang

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan sayap penyidikan dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Tidak hanya mendalami dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemkab, penyidik komisi antirasuah kini tengah membidik pusaran kasus baru, yakni dugaan suap dalam proses pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 3.800 hektar di wilayah tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK tengah menelusuri rangkaian pertemuan dinas di Jakarta, termasuk kunjungan rombongan Bupati Kuansing ke kantor Kementerian Kehutanan RI pada 2 Juni 2026 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta melibatkan sejumlah pejabat daerah, salah satunya Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah alias Ukup.

Isu suap ini menguat setelah Menhut Raja Juli Antoni melaporkan adanya indikasi gratifikasi kepada KPK pada Jumat pekan lalu. Raja Juli mengakui bahwa usai pertemuan tersebut, dirinya menemukan sebuah amplop putih yang sengaja ditinggalkan di bawah map oleh Suhardiman Amby.

"Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Begitu tahu ada yang tertinggal, saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Bergerak cepat di tingkat bawah, tim penyidik KPK langsung memeriksa sejumlah saksi kunci di daerah, termasuk bendahara KUD Prima Sehati dan Kepala Desa (Kades) Sitiang, Rasyid. Bahkan pada Senin (6/7/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kades Rasyid di Desa Sitiang.

Saat dikonfirmasi, Rasyid membenarkan adanya aktivitas penyidik di rumahnya, meski menegaskan tidak ada dokumen atau barang yang disita.

"Iya, kemarin rumah saya didatangi KPK. Tak ada yang dibawa, mereka hanya melihat-lihat," kata Rasyid, Selasa (7/7/2026).

Kendati demikian, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, penyidik dilaporkan telah mengantongi bukti transaksi elektronik berupa transfer sejumlah uang dari Rasyid kepada Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah.

Rasyid sendiri tidak menampik adanya aliran dana tersebut, namun ia membantah jika uang itu berkaitan dengan sengketa lahan atau uang kolektif dari kelompok tani.

"Iya, transfer itu memang benar. Tapi itu bukan duit kelompok tani, melainkan duit saya sendiri karena Pak Ukup meminjamnya saat mau berangkat ke Jakarta. Jumlahnya Rp10 juta," tutur Rasyid merincikan.

Rasyid juga menegaskan bahwa dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di desanya, pihak pemerintah desa tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari masyarakat atau petani setempat.

Menurutnya, upaya pelepasan lahan seluas 1.300 hektar—yang merupakan bagian dari total lahan yang dibidik KPK—sudah diperjuangkan secara resmi sejak tahun 2017.

"Tidak ada kami pungut bayaran. Pengusulan ini sudah sejak 2017 lalu. Luasnya sekitar 1.300 hektar dan terdiri dari berbagai macam kawasan, ada yang masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan ada juga yang Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)," jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian wilayah pemukiman di Kampung Sitiang bahkan saat ini masih masuk ke dalam peta zona kawasan hutan. Hal inilah yang diklaimnya menjadi alasan utama mengapa pihak desa terus memperjuangkan pelepasan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

KPK saat ini masih terus mendalami kecocokan keterangan para saksi dan alat bukti transfer untuk melihat apakah ada keterkaitan langsung antara uang "pinjaman" tersebut dengan upaya lobi pelepasan hutan yang disidik. (***)