Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya


Senin, 06 Juli 2026 - 15:02:15 WIB
Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat proses verifikasi terhadap ribuan hunian yang menjadi sasaran program perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan dana stimulan dari pusat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal.

Upaya pematangan validasi data tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya kuota sebanyak 4.863 unit rumah di wilayah Riau yang masuk dalam radar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Satuan Kerja Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera III Suwindar Agung menyatakan bahwa seluruh calon penerima wajib melewati tahapan pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan yang ketat agar program berjalan lancar.

"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 yang akan kita verifikasi atas bantuan ini, kita berharap ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan bapak Plt Gubernur Riau," ujar Suwindar Agung pada Senin (6/7/2026).

Pemerintah daerah menegaskan beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Selain status kewarganegaraan dan kepemilikan tanah yang legal, nama calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Kriteria lain mencakup tingkat pendapatan maksimal yang tidak boleh melebihi upah minimum provinsi serta komitmen belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari negara dalam satu dekade terakhir.

Suwindar Agung juga merinci aturan mengenai besaran sokongan dana yang dialokasikan dari APBN, yakni senilai Rp 20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut dikhususkan untuk memperbaiki hunian yang mengalami kerusakan pada tingkat ringan hingga sedang, bukan untuk membangun ulang rumah yang rusak total.

"Hanya renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara dengan kerusakan parah masuk pada proses pengajuan baru. Dengan bantuan Rp20 juta yang dibagi atas Rp17,5 pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta pembayaran upah tukang," kata Suwindar Agung menjelaskan skema pembagian dana tersebut.

Di tingkat tapak, pelaksanaan renovasi ini mengedepankan sistem gotong royong melalui pembentukan Kelompok Penerima Bantuan yang didampingi langsung oleh Tenaga Fasilitator Lapangan.

Pihak kementerian menjamin seluruh proses transaksi, mulai dari pemilihan material di toko bangunan hingga pencairan dana ke rekening warga, dilakukan secara transparan tanpa adanya potongan atau campur tangan pihak luar.

"Kemudian, kelompok tersebut melakukan pemilihan toko bangunan seterusnya dana ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan, yang penggunaannya diawasi dan didampingi agar tepat sasaran. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima," tutur Suwindar Agung. (Bil)