Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk


Senin, 06 Juli 2026 - 11:57:51 WIB
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

RIAUIN.COM - Kawasan pinggiran Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kian rawan menjadi titik peredaran narkotika. Pemanfaatan area sub-urban ini terkonfirmasi setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk dua pengedar sabu yang kerap beroperasi di sekitar Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Wilayah perbatasan kota tersebut ditengarai sengaja dipilih pelaku untuk meminimalkan kecurigaan aparat.

Dari tangan kedua tersangka, yakni SI (26) dan IN (39), polisi menyita sedikitnya 39 paket siap edar seberat 11,35 gram. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Riau yang jalurnya kian menyasar ke area pemukiman baru di batas kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari keresahan warga setempat. Koridor jalan utama di pinggiran Pekanbaru tersebut dilaporkan sering menjadi lokasi pertemuan rahasia antara bandar dan kurir.

"Saat tim melakukan penyergapan di lapangan, salah satu tersangka sempat mencoba kabur memanfaatkan situasi gelap di sekitar lokasi. Namun, kesiapsiagaan anggota di bawah pimpinan Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana membuat pelarian itu gagal," kata Noki Loviko saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Penggeledahan yang melibatkan pengurus rukun tetangga (RT) setempat memperlihatkan modus pelaku dalam menyembunyikan barang bukti. Tersangka SI kedapatan membuang sembilan paket sabu ke balik pagar seng di dekat lokasi penangkapan untuk mengelabuhi petugas.

Sementara itu, tersangka IN memilih menyembunyikan sisa pasokannya di dalam bungkus rokok. Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan dua paket berukuran sedang dan 28 paket kecil yang siap dilempar ke pasaran.

Berdasarkan hasil interogasi awal, rantai pasokan barang haram ini diduga dikendalikan oleh jaringan lokal yang lebih besar. "Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba ini dari seorang pria berinisial RE. Saat ini, nama tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan tim kami sedang bergerak di lapangan untuk memburu penyuplai utama ini," ujar Noki Loviko.

Selain barang bukti fisik, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine. Saat ini, SI dan IN telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Riau. (*)