Pemprov Riau Minta Efisiensi Energi, Penggunaan Aula Masjid An-Nur Ditata Ulang


Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03:16 WIB
Pemprov Riau Minta Efisiensi Energi, Penggunaan Aula Masjid An-Nur Ditata Ulang

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan instruksi efisiensi penggunaan energi di lingkungan operasional daerah. Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau kini melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan fasilitas aula besar yang selama ini mengonsumsi energi cukup tinggi.

Kebijakan efisiensi ini berdampak pada pengaturan jadwal sejumlah komunitas yang rutin menggunakan fasilitas gedung, salah satunya Majelis Pecinta Al-Qur'an (MPQ) Indonesia. Langkah penertiban ini sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengira ada penghentian aktivitas syiar Islam di masjid milik pemerintah daerah tersebut.

Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Riau Imam Besar Zul Ikromi menjelaskan bahwa kebijakan yang keluar murni berkaitan dengan tata kelola operasional dan energi, bukan pembatasan ibadah. Pengelola harus menyeimbangkan antara pelayanan publik dan efisiensi anggaran daerah untuk listrik serta pendingin ruangan.

"MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan," ujar Imam Besar Zul Ikromi saat memberikan klarifikasi di Pekanbaru.

Sebelum kebijakan penataan fasilitas ini berjalan, pihak pengelola sebenarnya telah memberikan banyak kelonggaran bagi komunitas tersebut. Fasilitas aula yang biasanya memerlukan infak operasional khusus, diberikan dengan sistem infak sukarela demi mendukung syiar literasi Al-Qur'an di Bumi Lancang Kuning. Jadwal penggunaan gedung bahkan sempat ditambah dari satu kali menjadi dua kali sepekan.

Namun, tuntutan penghematan energi dari Pemprov Riau membuat BPMR An-Nur harus mengevaluasi seluruh kegiatan rutin yang menggunakan daya listrik besar secara intensif. Pihak manajemen menegaskan evaluasi ini berlaku adil untuk semua organisasi yang memakai aset masjid, bukan menyasar kelompok tertentu.

"Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur'an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji," tegas Imam Besar Zul Ikromi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pembinaan umat di Riau tidak terputus, BPMR An-Nur bersama Pemprov Riau juga sudah merumuskan solusi konkret sebelum regulasi ini diterapkan. Mereka memfasilitasi pemindahan lokasi kegiatan mengaji ke tempat ibadah lain yang representatif di sekitar Kota Pekanbaru.

"Kami sudah menyampaikan solusi agar kegiatan tetap berjalan di tempat lain, salah satunya di Masjid Akramunnas Gobah. Jadi substansinya bukan melarang mengaji, tetapi mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sesuai kebutuhan operasional dan arahan efisiensi energi," kata Imam Besar Zul Ikromi.

Melalui penataan ini, Pemprov Riau dan pengelola berharap operasional Masjid Raya An-Nur dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan regulasi tata kelola aset daerah. Pihak BPMR tetap membuka pintu dialog yang terbuka bagi seluruh pengurus komunitas demi kenyamanan bersama dalam memakmurkan masjid. (*)