Menhut Raja Juli Antoni
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi "naik kelas" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini tidak hanya mengungkap modus suap jabatan menggunakan skema cicilan mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar, tetapi kini meluas ke sektor kehutanan yang diduga mengorbankan ratusan petani sawit kecil.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN). KPK menemukan indikasi kuat bahwa Bupati SA juga menerima suap terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ironisnya, uang pelicin tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
"Penghasilan para petani sawit di sana itu hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Namun, demi memuluskan urusan tersebut, pendapatan yang sudah kecil itu diduga harus dipotong hingga setengahnya," ujar juru bicara KPK saat membeberkan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meluasnya klaster korupsi ke sektor kehutanan ini memicu reaksi keras dari daerah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, mempertanyakan langkah penyidik yang belum menahan bendahara koperasi terkait, padahal indikasi keterlibatannya dinilai sudah benderang.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK. Mengapa tidak langsung menahan bendahara Koperasi itu? Padahal, setahu kami sudah ada pengakuan yang disampaikan oleh KPK dari mulut yang bersangkutan. Pengakuan itu seharusnya menjadi pintu masuk yang kuat untuk segera melakukan penahanan demi kepastian hukum dan transparansi ke publik," tegas Nerdi saat dihubungi media.
Tak hanya bendahara koperasi, Nerdi juga mendesak KPK untuk memeriksa dua oknum staf khusus (Stafsus) Bupati Kuansing berinisial R dan D. Kedua nama tersebut santer diberitakan pada tahun 2025 lalu karena diduga berperan melakukan kutipan liar terkait pemutihan lahan.
Merespons perkembangan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum KPK. Ia menegaskan kementeriannya bersikap kooperatif dan siap membuka akses dokumen maupun memberikan keterangan jika diperlukan.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga mengungkap adanya upaya intervensi sepihak berupa penemuan amplop putih misterius di wilayah kerjanya yang langsung ia perintahkan untuk dikembalikan melalui ajudan.
"Perintah dari Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri harus melakukan perbaikan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap, dan tidak ada korupsi. Oleh karena itu, kami mendukung penuh sekaligus akan kooperatif dalam semua proses hukum," kata Raja Juli di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Jauh sebelum membidik sektor kehutanan, KPK mengendus praktik lancung ini dari laporan masyarakat terkait lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, Zulkarnain bersaing ketat dengan Plt. Sekda Fahdiansyah untuk memperebutkan posisi tersebut. Bupati SA kemudian meminta syarat berupa satu unit SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar, yang hanya disanggupi oleh Zulkarnain.
Untuk menyiasati profil keuangannya yang tidak mencukupi, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles (ARD), Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), untuk mengajukan kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Sebagai imbalan, perusahaan Ardiles diguyur belasan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Pola ini merupakan kali kedua bagi Zulkarnain. Pada tahun 2021, demi mengamankan kursi Kepala Dinas PUPR, ia juga menyuap dengan skema kredit satu unit Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta.
"Dari dua peristiwa tersebut, terlihat ada nilai suap yang 'naik kelas'. Selain itu, modus mencicil mobil mewah ini seolah sengaja dirancang untuk mengunci posisi jabatan agar tetap aman selama masa tenor kredit berjalan," ungkap pihak KPK dalam dokumen pointers resmi.
Rentetan penggerebekan oleh tim penyidik KPK yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026) di Kuansing dan Jabodetabek akhirnya berujung pada penahanan tiga tersangka per 1 Juli 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini memperpanjang catatan hitam korupsi di Kuansing, mengulang sejarah tahun 2021 saat Bupati sebelumnya, Andi Putra, juga ditangkap KPK atas kasus suap HGU.
Berdasarkan data KPK, instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 memang merosot ke Zona Merah dengan skor 63,84 poin, di mana sektor Pengadaan Barang dan Jasa hanya mendapat skor buruk 45.
Kondisi tata kelola yang korup ini dinilai sangat kontras dengan realitas wilayah Kuansing, yang mana 50 persen daerahnya merupakan sektor perkebunan kelapa sawit yang potensial.
Akibat korupsi anggaran dan proyek, sekitar 38 persen hingga 45 persen jalan di Kuansing kini dilaporkan dalam kondisi rusak parah akibat kelebihan muatan truk logistik sawit dan batu bara yang tidak terkelola dengan baik.(***)