RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru resmi mengumumkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar negeri tahun ajaran 2026/2027 pada Jumat (3/7/2026). Dominasi jalur domisili memperlihatkan tingginya ketergantungan masyarakat pada sekolah-sekolah yang berada di dekat lingkungan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, sebagian besar kuota yang disediakan oleh 176 SD negeri di wilayah ini habis terserap oleh calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur kedekatan jarak rumah. Fenomena ini sekaligus menjadi evaluasi mengenai sebaran fasilitas pendidikan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menjelaskan bahwa dari total daya tampung yang disiapkan, jalur domisili menjadi pilihan paling favorit dengan jumlah pendaftar mencapai 9.220 anak. Angka ini setara dengan 82,7 persen dari keseluruhan kuota yang ada.
"Sebaliknya, untuk jalur inklusi atau afirmasi, jumlah pendaftar tercatat sebanyak 384 anak, yang berarti baru terisi sekitar 29,2 persen. Sementara itu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau mutasi, keterisiannya hanya berada di angka 36,1 persen dengan total 146 anak," kata Alek di Pekanbaru, Jumat.
Mengingat ketatnya persaingan di beberapa wilayah padat penduduk, Pemerintah Kota Pekanbaru mengantisipasi adanya potensi kecurangan. Otoritas pendidikan setempat menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik percaloan demi menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pungutan liar atau janji kelulusan dari oknum tertentu diminta untuk segera melapor. Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Kota Pekanbaru guna menyiagakan saluran pengaduan khusus.
"Jangan pernah memercayai oknum yang menjanjikan jaminan masuk sekolah negeri dengan meminta imbalan uang. Jika masyarakat melihat atau mengalami praktik kecurangan ini, segera laporkan ke tim kami," ujar Alek tegas.
Akses pengaduan tersebut dibuka secara langsung melalui beberapa narahubung Inspektorat, yakni Lia di nomor 0896-7722-4227, Hendra di nomor 0812-6892-409, serta Husna di nomor 0813-7700-0915.
Melalui sistem penerimaan yang berbasis daring dan terbuka ini, Pemkot Pekanbaru berharap pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh anak usia sekolah di Pekanbaru mendapatkan hak pendidikan yang setara dan bebas dari risiko putus sekolah. (Bil)