Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru


Kamis, 02 Juli 2026 - 18:55:25 WIB
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melacak aliran dana dan peran orang dekat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kali ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi penting dari unsur legislatif hingga ajudan perwira militer di Kota Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tersebut menyasar enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan legislator aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDI-P dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan di daerah ini sengaja dilakukan untuk mempermudah pengumpulan keterangan dari para saksi yang berdomisili di Riau. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami berkas perkara tersangka Marjani yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai jalannya pemeriksaan di Pekanbaru.

Selain menyasar lingkaran politisi daerah, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Novan Alyendo, seorang anggota TNI yang bertugas sebagai ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri seluruh simpul komunikasi dan interaksi yang melibatkan lingkaran dalam kepemimpinan daerah saat kasus terjadi.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pekerja domestik di Rumah Jabatan Gubernur Riau, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati. Keterangan mereka diperlukan untuk memetakan intensitas pertemuan serta arus keluar masuk orang ataupun logistik di kediaman resmi gubernur kala itu.

Kasus korupsi ini sebelumnya mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Dalam perkembangannya, Marjani diduga kuat menjadi aktor lapangan yang mengoordinasikan penarikan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai dinas untuk dikumpulkan kepada Abdul Wahid.

Mantan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam keterangan sebelumnya sempat menegaskan betapa sentralnya posisi ajudan dalam perkara ini. Sifatnya yang melekat membuat instruksi dari atasan bergulir lebih cepat di lapangan.

"Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," ujar Ahmad Taufik Husein.

Penyidik menduga total uang yang dikumpulkan secara bertahap sejak Juni, Agustus, hingga November 2025 tersebut mencapai Rp7 miliar. Skema pengumpulan dana ini diidentifikasi oleh penyidik sebagai bentuk setoran wajib yang menekan para pejabat struktural di tingkat bawah.

Selain Marjani dan Abdul Wahid, perkara yang mengguncang publik Riau ini juga telah menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam ke dalam daftar tersangka. (*)