Kepala OPD Riau Terancam Sanksi Tertulis Akibat Bolos Paripurna APBD


Kamis, 02 Juli 2026 - 15:04:57 WIB
Kepala OPD Riau Terancam Sanksi Tertulis Akibat Bolos Paripurna APBD

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau segera mengevaluasi total tingkat kedisiplinan para pimpinan perangkat daerah menyusul maraknya kepala dinas yang membolos dalam rapat paripurna penting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Langkah tegas berupa penerbitan surat teguran tertulis akan diambil langsung oleh pimpinan daerah guna membenahi sistem akuntabilitas penggunaan anggaran.

Rencana pemberian sanksi administratif ini mencuat setelah sebagian besar kursi instansi vertikal kedinasan kosong saat agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7/2026).

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan, absennya para pengguna anggaran dalam forum pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius. Sebagai pejabat yang menghabiskan anggaran daerah, kehadiran mereka bersifat wajib untuk mengawal transparansi publik.

"Ini yang menggunakan anggaran adalah OPD, tetapi mengapa mereka justru tidak hadir? Padahal, agenda sidang ini menyangkut laporan pertanggungjawaban keuangan yang mereka gunakan sendiri," ujar SF Hariyanto saat ditemui di dalam ruang paripurna DPRD Riau.

Menurut SF Hariyanto, ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa alasan yang sah tidak dapat ditoleransi. Ia memastikan akan memeriksa langsung daftar presensi pejabat yang mangkir untuk kemudian menandatangani surat peringatan secara resmi.

"Kalau memang berhalangan hadir, harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara birokrasi. Oleh karena itu, saya yang akan langsung menandatangani surat teguran untuk mereka," kata SF Hariyanto menegaskan.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto bersama Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis tetap berjalan untuk mendengarkan nota pengantar dari pihak eksekutif. Namun, sepinya bangku pejabat pemprov di ruang sidang memicu sorotan tajam mengenai komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Riau dalam memenuhi fungsi pengawasan legislatif.

Keberadaan kepala dinas dan kepala badan dinilai sangat krusial dalam rapat ini. Perwakilan OPD dibutuhkan secara fisik di parlemen untuk memberikan penjelasan taktis sekiranya anggota dewan memerlukan klarifikasi mendalam mengenai realisasi program kerja maupun kendala serapan belanja daerah selama satu tahun anggaran lalu.

Sikap tegas dari pucuk pimpinan pemerintahan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap performa jajaran birokrasi di Riau. Penegakan sanksi tertulis dinilai penting agar komitmen tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel tidak cedera oleh buruknya tingkat kehadiran para pemegang kebijakan sektoral. (*)