Dua Paslon Gubri Dijadwalkan Daftat ke KPU.


Sabtu, 06 Januari 2018 - 21:27:16 WIB
Dua Paslon Gubri Dijadwalkan Daftat ke KPU. Ketua KPU Riau DR Nurhamin dan anggota Divisi Bidang Pendaftaran Abdul Hamid
PEKANBARU, riauin.com-- Komisi Pemilihan Umum Riau mulai Senin (8/1/2018) membuka pendaftaran calon gubernur Riau.

Pendaftaran dibuka selama jam kerja, mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Kecuali hari terakhir yakni Rabu (10/1/2018) pendaftaran tutup hingga pukul 00.00 wib.

Ketua KPU Riau DR Nurhamin mengatakan dua Liaison Officer (LO) yang menyampaikan jadwal pendaftatan paslon dihari pertama pendaftaran. Kedua LO beserta tim dari paslon juga sudah mengikuti Focussed Group Discussion (FGD).

Pendaftar pertama adalah incumbent yakni pasangan Andi Rachman-Suyanto. Mereka akan datang pukul 08.30 wib bersama 30 tim pemenangannya.

"Diperkirakan mulai dari penyambutan dengan kompang di depan gerbang kantor, kemudian disambut dengan silat, berpantun sampai pendaftaran di ruang yang sudah kita siapkan dengan pelaminan itu memakan waktu 1 jam," jelas Nurhamin, Sabtu (5/1/2018).

Kemudian dilanjutkan paslon kedua yang juga mendaftar dihari yang sama, yakni Syamsuar-Edy Natar. Mereka akan mendaftar bersama LO dan tim pemenangannya pukul 10.00 wib dengan tahapan yang sama.

"Setiap paslon kita perlakukan sama, disambut dengan adat budaya Melayu. Pada saat pendaftaran tidak kita beri kesempatan berdiskusi," ujar Nurhamin yang didampingi Ketua Divisi Bidang Pendaftaran, Abdul Hamid.

Karena itu, KPU Riau masih memberi kesempatan untuk LO dan paslon berkonsultasi hingga Minggu (7/1/2018). Ada lima form yang harus diisi oleh paslon dan harus dikembalikan paling lambat Jumat (12/1/2018).

Data yang diserahkan ke KPU Riau akan dicros cek ke KPU Pusat melalui SIPOL. Dengan sistem berbasis IT tersebut sangat kecil kemungkinan data salah yang dapat merugikan paslon.

"Besok (Minggu, red) kita lakukan gladi bersih untuk memastikan berapa waktu yang dibutuhkan setiap paslon pada saat pendaftaran. Untuk menghindari penumpukan massa," terang Hamid.

Sedangkan bagi paslon yang berstatus ASN atau TNI diberikan waktu menyerahkan SK pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan. Sementara bagi kepala daerah diberikan cuti dan harus ditunjuk Plt-nya sesegera mungkin. (vie)