Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal


Rabu, 01 Juli 2026 - 18:57:47 WIB
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal

RIAUIN.COM - Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Dalam kesaksiannya, terdakwa Dani M Nursalam membeberkan adanya ironi kebijakan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengelolaan birokrasi, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dani menyatakan posisinya terjepit di antara instruksi lisan dari pimpinan dan kebijakan formal yang tertulis. Di satu sisi ia menerima perintah terkait pengumpulan dana, namun di sisi lain terdapat aturan resmi yang melarang keras praktik tersebut.

"Saya melihat itu standar ganda. Di satu sisi saya diperintah, di sisi lain keluar surat edaran larangan. Saya bahkan sempat berpikir, yang begini-begini nanti bisa ditangkap KPK," ujar Dani di hadapan majelis hakim.

Dinamika internal di tubuh Pemprov Riau ini membuat Dani mengaku tidak nyaman hingga berusaha menjaga jarak dari aktivitas penyerahan uang ilegal. Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau tersebut mengklaim sempat melayangkan teguran langsung kepada Abdul Wahid agar menghentikan intervensi anggaran di Dinas PUPR Riau setelah setoran fase pertama berjalan.

Langkah ini diambil Dani karena ia merasa penugasan yang diterimanya sudah melenceng dari tujuan awal saat ia setuju membantu jalannya roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning.

"Pernah. Saya bilang, 'Ketua, enggak usahlah kita ganggu di PU ini lagi,'" kata Dani saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Bachtiar Sitohang. Menurut Dani, saat diingatkan, Abdul Wahid hanya diam tanpa memberikan respons.

Sejak momentum tersebut, Dani memilih membatasi perannya dalam urusan finansial operasional gubernur karena merasa ada yang tidak beres. Ia juga menegaskan tidak pernah meminta jabatan strategis tersebut setelah kontestasi Pilkada usai. Sebaliknya, ia mengaku dihubungi berulang kali secara langsung melalui panggilan video oleh Abdul Wahid untuk datang ke Jakarta guna membantu pemerintahan.

Harapan Konformasi yang Pupus
Di akhir kesaksiannya, Dani menyatakan sempat menolak sejumlah uang yang disodorkan oleh Eri Ikhsan sebagai bukti konsistensinya untuk keluar dari pusaran perkara korupsi ini. Kendati demikian, selaku bawahan, ia mengaku sulit mengelak sepenuhnya jika perintah datang langsung dari orang nomor satu di Riau kala itu.

Dani sebenarnya berharap Abdul Wahid mau hadir di ruang sidang PN Pekanbaru sebagai saksi untuk memberikan kesaksian yang berimbang demi membuat perkara ini menjadi terang benderang.

"Saya sebenarnya berharap sekali beliau bersedia bersaksi untuk saya, supaya lebih terang benderang, jelas semuanya," tuturnya.

Meski begitu, Dani menyatakan tetap menghormati langkah hukum mantan atasannya tersebut yang memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk tidak bersaksi di dalam persidangan ini. (*)