Operasi KPK di Kuansing, Zulwisman: Pelayanan Dasar Masyarakat Tak Boleh Terganggu


Selasa, 30 Juni 2026 - 18:56:37 WIB
Operasi KPK di Kuansing, Zulwisman: Pelayanan Dasar Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Zulwisman SH MMH

 

Laporan: Hendrianto


RIAUIN.COM— Penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diharapkan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zulwisman, SH, MH.

Zulwisman menilai, kedatangan tim penegak hukum KPK ke Kuansing sangat mengejutkan publik karena terjadi di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di daerah tersebut tetap menjadi prioritas utama.

"Namun dibalik proses penyelidikan dan penyidikan KPK yang berlangsung, pelayanan publik atas pemenuhan hak dasar masyarakat tak boleh terganggu," ujar Zulwisman dalam keterangannya.

Ia tidak menampik bahwa proses hukum yang sedang berjalan berpotensi menghambat pengambilan kebijakan-kebijakan penting dan strategis di tingkat birokrasi daerah. Kendati demikian, roda pemerintahan yang menyangkut pelayanan dasar wajib terus berlanjut secara normal.

Untuk mengantisipasi adanya kelumpuhan atau stagnasi dalam pemerintahan, Zulwisman meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau segera mengambil langkah konkret.

Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Plt Gubri dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

"Plt Gubri wajib memainkan peran itu dalam kondisi begini, setidaknya memastikan pemerintahan tetap berjalan dan terlihatnya progres pencapaian visi misi Pemprov Riau di tingkat kabupaten/kota," pungkasnya. (***)