Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan


Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:00:19 WIB
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan

RIAUIN.COM - Pelarian Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus pembukaan lahan kelapa sawit ilegal seluas 171 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akhirnya terhenti. Setelah menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak pertengahan Juni lalu, ia memilih menyerahkan diri untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah kooperatif Novrianto ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Jumat (26/6/2026). Kejaksaan pun langsung menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak ekosistem hutan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah menjelaskan, proses eksekusi langsung berjalan sesaat setelah terpidana hadir di kejaksaan dengan didampingi pihak keluarga. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang menolak permohonan terdakwa.

"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Zikrullah saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Sabtu (27/6/2026).

"Upaya persuasif dan pelacakan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Korps Adhyaksa ke rumah terpidana di Pekanbaru sebelumnya sempat nihil. Novrianto tidak berada di tempat saat petugas hendak melakukan eksekusi formal pascaputusan keluar, hingga status buron disematkan pada 16 Juni 2026," tambahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 yang diketuk pada 9 Juli 2025, Novrianto dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. Tidak hanya sanksi badan, hakim agung juga membebankan denda materiil sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak disetorkan akan diganti dengan penambahan masa tahanan selama satu bulan.

Rekam jejak perkara ini bermula dari aktivitas pembersihan lahan tanpa izin yang dilakukan Novrianto bersama rekannya, Muhammad Yusuf, sepanjang periode 2018 hingga 2023. Mereka mengerahkan alat berat ekskavator untuk membabat pohon di area Hutan Produksi Tetap (HPT) yang sejatinya berada dalam konsesi IUPHHK-HT milik PT Balai Kayang Mandiri di wilayah Teluk Cina, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Kerusakan lingkungan yang masif di wilayah hilir Riau ini baru terendus secara nasional ketika personel Mabes Polri turun ke lokasi melakukan operasi tangkap tangan pada 16 Agustus 2023. Di areal bentangan 171 hektare yang sedianya diubah menjadi perkebunan kelapa sawit komersial tersebut, polisi menyita tiga unit ekskavator sebagai barang bukti utama kejahatan kehutanan. (*)