Dinas Kesehatan Pekanbaru Tata Ulang Sistem Distribusi Obat untuk Cegah Kedaluwarsa


Jumat, 26 Juni 2026 - 09:04:45 WIB
Dinas Kesehatan Pekanbaru Tata Ulang Sistem Distribusi Obat untuk Cegah Kedaluwarsa

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk menyiasati persoalan obat-obatan yang terbuang sia-sia akibat melewati batas masa berlaku. Melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, sistem manajemen penyimpanan dan rantai distribusi logistik farmasi kini mulai dirombak total agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Langkah pembenahan tata kelola ini diambil demi memastikan pengadaan obat di fasilitas kesehatan selalu mengacu pada angka kebutuhan riil di lapangan. Upaya perbaikan sistem tersebut diharapkan mampu menekan risiko pemborosan anggaran daerah akibat penumpukan stok logistik medis yang tidak terpakai.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam dunia farmasi lokal saat ini adalah memperketat pengawasan serta pengamanan komoditas obat. Pemerintah daerah kini tengah menggodok skema prioritas penyaluran guna menjamin obat-obatan dengan masa kedaluwarsa lebih dekat dapat didistribusikan terlebih dahulu.

Menurut Markarius, koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBOM) terus diintensifkan untuk mengawal pembenahan ini. Pola perhitungan volume pembelian obat di lingkungan Dinas Kesehatan juga diperbaiki agar selaras dengan dinamika kebutuhan pasien di berbagai pusat layanan kesehatan.

Formulasi strategi baru dalam manajemen farmasi Riau ini mencuat di sela-sela agenda Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) yang berlangsung di Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Momentum ini sekaligus menjadi tonggak transformasi standar pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat lokal.

Selain berfokus pada pembenahan manajemen logistik internal, transformasi ini juga menuntut perubahan peran dari para tenaga kefarmasian di lapangan. Selaras dengan garis kebijakan Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, para apoteker diinstruksikan untuk memperluas fungsi mereka, tidak sekadar meracik dan menyerahkan komoditas medis, melainkan bertindak sebagai garda utama yang menjamin mutu dan keamanan produk obat hingga aman dikonsumsi masyarakat. (Bil)