Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid


Kamis, 25 Juni 2026 - 15:07:15 WIB
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid

RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Kamis (25/6/2026). Sidang dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tersebut mengendepankan kesaksian mantan Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan yang dihadirkan sebagai ahli tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Delta Tantama, fokus pendalaman diarahkan pada batas kewenangan dan regulasi desentralisasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Bumi Lancang Kuning. Penasihat hukum terdakwa memanfaatkan keahlian Djohermansyah Djohan untuk membedah unsur administrasi negara guna menguji ada atau tidaknya pelampauan wewenang dalam kebijakan yang diambil oleh Abdul Wahid saat memimpin provinsi tersebut.

Djohermansyah Djohan yang pernah memimpin Riau sebagai Penjabat Gubernur pada periode 2013 hingga 2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menguraikan bahwa sistem otonomi daerah memberikan ruang diskresi bagi kepala daerah demi kelancaran pembangunan. Pengalaman birokrasinya saat dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di masa lalu menjadi basis argumentasi ilmiah dalam menilai kebijakan penataan ruang dan pengadaan daerah yang kini tengah dipersoalkan secara hukum.

Tim hukum terdakwa berharap penjelasan ahli mengenai tata laksana desentralisasi ini dapat memberikan perspektif objektif bagi majelis hakim dalam membedakan ranah pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Persidangan perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau ini terus menyedot perhatian publik Riau mengingat dampaknya yang besar terhadap iklim investasi dan keberlanjutan proyek strategis daerah. (*)