RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk segera membenahi tata kelola hak partisipasi (participating interest) atau PI 10 persen dalam pengelolaan minyak dan bumi (migas). Langkah ini diambil setelah tim supervisi menemukan adanya persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian hasil ke daerah.
Rekomendasi perbaikan ini disampaikan langsung dalam pertemuan bersama antara perwakilan lembaga antirasuah dan jajaran kepala daerah di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengungkapkan bahwa pengawasan ketat sengaja dilakukan agar dana bagi hasil dari sektor migas benar-benar masuk ke kas daerah dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil. Namun, dalam praktiknya, KPK mengidentifikasi adanya sumbatan informasi dan minimnya keterbukaan di antara para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk saling membuka data demi menutup celah penyimpangan.
Merespons temuan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh bersama jajaran pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. Data deteksi serta catatan evaluasi yang diserahkan oleh KPK akan dijadikan dasar hukum dan kajian lanjutan guna menyusun sistem pembagian yang lebih adil dan akuntabel. Pemprov Riau berharap intervensi dari lembaga penegak hukum ini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. (Bil)