Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran


Selasa, 23 Juni 2026 - 11:18:19 WIB
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran

Foto: Spanduk yang bertebaran

'

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM– Pagi ini kota riuh. Sesuatu yang tidak biasa terjadi di sepanjang jalan protokol Teluk Kuantan. Warga yang melintas mendadak mengerem kendaraan. Mereka menoleh. Menatap tajam.

Ada spanduk besar bertebaran. Isinya sangat menohok. Kalimatnya ditulis dengan huruf kapital. Tegas dan galak: “Kajari Kuansing Mandul Dalam Menangani Kasus Suap APBD 2017. Rakyat Kuansing Butuh Keadilan.”

Di samping tulisan itu, ada logo timbangan hukum. Simbol keadilan.

"Banyak kami lihat, mulai dari atas sana, " ujar pengendara yang melintasi ruas jalan tersebut, Selasa (23/6/2026).

Pemasangannya sangat rapi. Lokasi pemasangan seperti dipilih di tempat yang strategis. Kata warga, sedikitnya ada lima titik lokasi yang terlihat.

Satu spanduk dipasang di tempat yang sangat berani: di kawasan kebun nenas. Itu persis di sebelah kantor Kejari Kuansing. Menantang sekali. Seperti menampar wajah korps adhyaksa di rumahnya sendiri.

Titik lain tersebar merata. Ada di jalur dua Sungai Jering. Ada juga di bundaran Tugu Carano. "Siapa pun yang berangkat kerja pagi ini pasti melihatnya, " cetus warga.

Spanduk itu bersih dari logo organisasi. Tidak ada nama LSM. Tidak ada nama partai. Hanya ada satu klaim identitas di sana: "Rakyat Kuansing".

Aksinya pemasangan diduga berlangsung malam hari. Sebuah gerakan senyap yang terlatih. Saat warga terbangun dari tidur, ruang publik sudah dikuasai. Spanduk itu sukses mencuri perhatian total.

Kembalinya isu APBD 2017 ke permukaan tentu bukan tanpa alasan. Publik Kuansing menolak lupa. Kasus lama ini kembali membara karena ada rasa ketimpangan hukum yang mengganjal di hati masyarakat.

Sebenarnya, gelombang protes bukan baru kali ini saja pecah. Beberapa waktu lalu, hawa panas kasus ini sudah bergeser ke ibu kota provinsi.

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Gampar sempat menggelar aksi demo di Pekanbaru. Mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Riau. Tuntutannya spesifik. Isunya tajam.

Massa Gampar mendesak satu nama: Musliadi. Mantan anggota DPRD Kuansing tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Gampar berteriak lantang meminta agar sang oknum segera diadili. Jangan ada tebang pilih.

Usai didesak massa Gampar, Kejati Riau tidak langsung mengeksekusi. Mereka justru melempar "bola panas" itu kembali ke daerah. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kuansing untuk segera ditindaklanjuti.

Harapannya, perkara langsung digas. Namun realitasnya jauh panggang dari api. Sampai detik ini, pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana itu belum juga menyentuh ruang pemeriksaan. Nihil. Kasus seperti membeku di meja penyidik.

Geram dengan kelambatan ini, civil society di daerah tidak tinggal diam. LSM Permata Kuansing turun tangan. Mereka mengambil jalur formal. Tidak tanggung-tanggung, LSM Permata sudah dua kali melayangkan surat resmi ke meja Kejari Kuansing.

"Sudah beberapa kali kami menyurati Kajari Kuansing, tapi belum juga ada tindak lanjut, " Ujar Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandai.

Kata Junaidi, mereka meminta kepastian hukum. Mereka ingin mendapatkan kejelasan alasan kasus seseksi ini bisa berjalan di tempat.

Sikap dari internal kejaksaan pun setali tiga uang. Ketika dikonfirmasi mengenai mandeknya kasus ini belum lama ini, pihak Kejari Kuansing melalui Kasi Intelijen memberikan jawaban yang sangat simpel.

"Nanti saya tanyakan dulu ke Kasipidsus," ujarnya pendek. Sebuah jawaban birokratis yang kembali memperpanjang daftar ketidakpastian bagi publik. Sementara waktu terus berjalan, dan berkas perkara tetap tersimpan rapi di dalam laci.

Logika warga memang sederhana. Pemberi suap dalam lingkaran korupsi anggaran itu sudah divonis. Mereka sudah lama meringkuk di penjara. Mantan bupati hingga pejabat daerah sudah menerima getahnya. Namun, keadilan dirasa belum sepenuhnya tegak.

Sebab, ada satu lubang besar yang belum tertutup. Dugaan penerima suap—termasuk oknum legislator periode itu—hingga kini belum tersentuh. Mereka masih melenggang bebas.

Padahal, fakta persidangan dulu seperti disampaikan oleh terdakwa M Saleh sudah benderang. Ada aliran dana ratusan juta rupiah. Istilah populernya: uang ketok palu. Bahkan, sudah ada informasi mengenai pengembalian uang lewat Surat Tanda Setoran (STS). Buktinya ada.

Kejaksaan sebenarnya bukan tidak tahu. Pada tahun 2021 lalu, mereka sempat bergerak. Sejumlah saksi diperiksa. Namun setelah itu, situasi berbalik senyap. Kasus seperti hilang ditelan bumi.

Kondisi inilah yang memicu kegeraman. Skema hukumnya dinilai timpang: yang memberi dipenjara, yang diduga menerima tetap berkeliaran.

Spanduk yang bertebaran hari ini diduga merupakan puncak akumulasi kekecewaan warga. Dari demo di Kejati Riau, surat resmi LSM Permata, dan jawaban mengambang dari pihak Kejari Kuansing, hingga akhirnya protes itu kembali di suarakan warga. 
.
Masyarakat kini tinggal menunggu pilihan langkah dari kejaksaan. Pilihan mereka kini adalah antara mengirim petugas untuk mencopot spanduk itu diam-diam di siang bolong, atau menjawab tantangan dan surat dari LSM tersebut dengan langkah hukum yang konkret.

"Kita lihat saja jalannya keadilan," ujar seorang pengendara motor yang berhenti sejenak di dekat Tugu Carano, lalu berlalu membelah jalanan pagi. (***)