Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru


Senin, 22 Juni 2026 - 17:48:53 WIB
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memperluas jangkauan layanan perlindungan bagi kaum perempuan yang berada di kawasan pelosok, pedesaan, hingga wilayah pesisir. Langkah strategis ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang saat ini sedang digodok bersama legislatif.

Melalui regulasi baru tersebut, penanganan kasus kekerasan dan pemberdayaan ekonomi perempuan dipastikan tidak lagi hanya berpusat di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah membidik penguatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak untuk masuk ke kantong-kantong wilayah yang selama ini sulit diakses secara geografis.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menjelaskan bahwa karakteristik geografis Riau yang didominasi oleh area perkebunan dan kepulauan pesisir menuntut hadirnya sistem layanan yang menjemput bola. Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan payung hukum yang konkret bagi kelompok perempuan rentan di wilayah-wilayah pinggiran tersebut.

Menurut SF Hariyanto, draf regulasi ini telah mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Riau demi memperkuat substansi hukumnya. Selain penegakan hak dan pemulihan korban kekerasan, peraturan ini juga mengintegrasikan nilai-nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perempuan.

Tak hanya sekadar memberikan proteksi hukum, regulasi ini dirancang sebagai instrumen pengentas kemiskinan bagi perempuan di pedesaan. Pemerintah Provinsi Riau akan mengintervensi sektor hilir melalui pembukaan akses modal usaha, pelatihan keterampilan, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikelola oleh perempuan.

Penguatan dari sisi anggaran yang responsif gender juga menjadi poin krusial yang disepakati untuk memastikan program ini berjalan berkesinambungan. Kerja sama lintas sektor antara perangkat daerah, komunitas masyarakat, dan ketahanan keluarga dinilai menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. (Bil)