Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu


Senin, 22 Juni 2026 - 12:16:40 WIB
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, meringkus seorang pria berinisial FF (30) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus peredaran gelap psikotropika di wilayah hukum Provinsi Riau.

Langkah hukum terhadap warga Desa Air Molek II tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat yang mengendus adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka. Warga kemudian melaporkan indikasi tersebut kepada aparat berwenang setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa aduan dari masyarakat itu langsung direspons cepat oleh jajaran Polsek Pasir Penyu melalui serangkaian penyelidikan lapangan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Aparat bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Air Molek II pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat petugas memasuki target operasi, terduga pelaku didapati tengah tertidur di dalam kamarnya sehingga tidak sempat melakukan perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di atas tempat tidur tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 1,26 gram, satu pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 335.000, serta sebuah telepon genggam.

Operasi penindakan ini dilakukan setelah tim di lapangan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Tersangka kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan tes urine yang dilakukan seusai penangkapan, tersangka FF dipastikan positif mengonsumsi amphetamine. Pihak Kepolisian Resor Inhu mengapresiasi keberanian warga Riau yang terus proaktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika. (Bil)