Pekanbaru, Riauin.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang diamankan belum lama ini.
Penyidik kini diketahui sedang meminta data dan koordinasi terkait keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
"Kita mencoba meminta keterangan Polda Metro terkait keabsahannya, mobil masih kita amankan enam unit," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepqda Tribun, Rabu (3/1/18).
Dugaan penggelapan dan jual beli mobil bodong berhasil dibongkar oleh DitresKrimum Polda Riau. Dua orang diamankan dalam perkara ini, keduanya, berinisial PN dan BC.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan enam unit kendaraan roda empat berbagai merek. Keempat kendaraan ini diduga memiliki surat-surat kendaraan palsu. Pelaku diduga sebagai pelaku utama bisnis haram ini.
"Penyidikan ya sudah dimukai dan masih dilakukan kepolisian. Pengumpulan anlat bukti terus dilakukan," tandasnya.
Lebih lanjut, Guntur memaparkan jika tim penyidik yang berkoordinasi ke Polda Metro Jaya karena STNK mobil ini diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita kumpulkan alat bukti memenuhi unsur pidananya. STNK terbitan Polda Metro," lanjut Guntur.
Tersangka diduga telah menjual mobil-mobil ini dengan menggunakan STNK diduga palsu. BC sendiri ditenggarai sebagai orang yang memasok mobil tersebut. (amy)