Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka


Rabu, 17 Juni 2026 - 18:53:20 WIB
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka

RIAUIN.COM - Kawasan perairan Provinsi Riau kembali menjadi pintu masuk favorit sindikat narkoba internasional. Melalui operasi gabungan di laut, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai mencegat pengiriman 27,2 kilogram sabu bernilai Rp 26 miliar yang dibawa menggunakan kapal barang melalui Selat Malaka.

Penyelundupan berskala besar ini terendus berkat radar pengawasan laut dari Bea dan Cukai Dumai yang mencurigai pergerakan sebuah kapal barang di wilayah perairan setempat. Petugas di lapangan segera melakukan pencegatan dan menemukan puluhan kilogram barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak karton.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan ini mempertegas posisi geografis pesisir Riau yang terus diincar oleh jaringan pengedar lintas batas. Kerja sama erat antar-instansi menjadi kunci utama mematahkan strategi penyelundupan lewat jalur basah ini.

Di atas kapal KLM Pinisi Indah, polisi langsung membekuk sang nakhoda berinisial SU (44). Dari tangan pria paruh baya ini, petugas menyita 26 kemasan teh hijau asal Cina yang setelah diperiksa intensif berisi kristal putih sabu dengan berat bersih mencapai 27.238,61 gram.

Guna memutus mata rantai peredaran di darat, kepolisian mengumpan barang tersebut melalui sistem penyerahan di bawah pengawasan. Siasat ini berhasil memancing keluar seorang kurir darat berinisial BA (47) yang diringkus saat hendak mengambil paket tersebut di sekitar Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

Perburuan berlanjut hingga ke pulau terluar Riau setelah BA bernyanyi mengenai sosok pengendali utama. Polisi bergerak melintasi gelombang menuju Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis dan menciduk AK (52), pria yang diduga kuat sebagai pemilik modal sekaligus pemesan sabu tersebut, di rumahnya yang berada di Desa Kadur.

Selain menyita puluhan ribu gram sabu, korps bhayangkara juga menyita kapal kayu KLM Pinisi Indah, sejumlah ponsel pintar, dan kotak pembungkus sebagai alat bukti kejahatan. Dengan digagalkannya pasokan jumbo ini, kepolisian mengklaim sedikitnya 136.000 jiwa warga Riau terselamatkan dari ketergantungan narkotika.

Angga Febrian Herlambang menegaskan, pengawasan di wilayah perbatasan perairan akan kian diperketat mengingat para bandar terus memanfaatkan celah di pelabuhan tikus. Langkah tegas tanpa kompromi bakal diterapkan bagi siapa saja yang membantu memasukkan barang haram ke Bumi Lancang Kuning.

Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Dumai untuk pemeriksaan komprehensif. Mereka dijerat memakai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bui paling lama 20 tahun. (Bil)